Kecelakaan Nagreg
Teriak 'Bawa ke Rumah Sakit' tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
Teriak 'Bawa ke Rumah Sakit' tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
KUHP antara lain Pasal 181, tentang menyembunyikan kematian atau kelahiran, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.
Pasal 359 'karena kealpannya menyebabkan kematian terhadap orang lain', ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Ditangani Pomdam Siliwangi
Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Lantaran pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menimpa dua sejoli itu menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dua korban kecelakaan tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dibuang di Jawa Tengah.
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, kemudian mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang di jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Dikatakan Arie, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.