Kecelakaan Nagreg
Teriak 'Bawa ke Rumah Sakit' tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
Teriak 'Bawa ke Rumah Sakit' tapi Dibuang ke Sungai Serayu, Oknum TNI Bikin Jenderal Andika Marah
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Teriak-teriak 'bawa ke rumah sakit', oknum anggota TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg justru membuang dua korbannya ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng).
Ulah oknum TNI teriak bawa ke rumah sakit tapi buang mayat ke aliran Sungai Serayu bikin Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah besar.
Jenderal Andikan ingin ketiga oknum TNI berpangkat Kolonel hingga Kopda itu dihukum berat, serta dipecat dari kesatuan TNI.
Jenderal TNI Andika menilai, perilaku oknum anggota TNI itu tak berperikemanusaain, sangat kejam, dan mencoreng nama baik TNI.
Diketahui, tiga oknum TNI: Kolonel P, Kopda A dan Kopda DA, terlibat kecelakaan dan kemudian membuang kedua korbannya, Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Permintaan tegas Jenderal Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Langgar tiga undang-undang

Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
KUHP antara lain Pasal 181, tentang menyembunyikan kematian atau kelahiran, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan.
Pasal 359 'karena kealpannya menyebabkan kematian terhadap orang lain', ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Ditangani Pomdam Siliwangi
Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Lantaran pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menimpa dua sejoli itu menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dua korban kecelakaan tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dibuang di Jawa Tengah.
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, kemudian mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang di jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Dikatakan Arie, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.
Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.
"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD, namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
Fakta-fakta tindakan keji pelaku yang menyebabkan dua nyawa melayang:

1. Benturan keras, Salsabila di kolong mobil
Benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkan SI (25), seorang saksi, saat sedang mengisi bensin.
Setelah selesai, saksi ini pun menghampiri lokasi kejadian.
Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.
"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, 'itu Bila (Salsabila) anaknya itu'.
Kalau posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.
2. Setelah menabrak, pelaku evakuasi korban
SI (25) seorang saksi mengatakan, dia melihat secara langsung proses evakuasi korban.
Saat itu, dia pulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.
Menurutnya di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.
"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas."
"Nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).
Tiga orang tersebut, menurutnya, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
3. Teriak "Bawa ke rumah sakit," tapi malah dibuang ke Sungai
Tiga orang tersebut, menurutnya, mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.
Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.
"Kata orang yang berdiri itu bilang, 'ayo cepat masukkan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit'," ungkap SI menirukan.
4. Handi masih bergerak saat dimasukkan ke bagasi
Setelah dievakuasi dari kolong mobil, korban Handi, menurutnya, dimasukkan ke dalam bagasi belakang. Sementara Salsabila di di jok tengah.
"Yang saya lihat korban perempuan dimasukkan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkap SI.
Kondisi kedua korban, menurutnya, saat itu tidak sadarkan diri.
Namun ia melihat Handi masih bergerak.
Sementara Salsabila seperti sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
5. Diduga dibuang ke sungai saat masih hidup
Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, mengatakan, dua jenazah tersebut ditemukan di wilayah Banyumas dan Cilacap pada 11 Desember lalu.
Saat itu terdapat laporan polisi mengenai adanya orang hilang dari Jawa Barat dengan ciri -ciri sama.
"Karena ada kemiripan (ciri-ciri korban), akhirnya penyidik Jawa Barat datang ke Polres Banyumas dan Cilacap, sampai dilakukan pengecekan data primer di antaranya sidik jari," ujarnya, Kamis (23/12/2021).
Karena jasad telah membusuk, ucap Hastry, polisi memeriksa berdasarkan medis mulai dari tinggi badan, wajah, hingga rambut.
Pencocokan data juga dilakukan berdasarkan foto yang dibawa keluarga.
"Ternyata ada kecocokan baju dan gelang yang dikenakan korban," kata dr Sumy Hastry Purwanti.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengecekan wajah, korban wanita tersebut sudah meninggal saat kejadian di Nagreg dengan luka di kepala.
Hasil berbeda tampak pada pemeriksaan luar dan dalam pada jasad Handi.
Ada tanda-tanda air di saluran napas hingga paru-paru.
Selain itu, ditemukan luka di kepala.
"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (korban laki-laki) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," tutur dia.
Ia menyimpulkan bahwa Salsabila meninggal saat kejadian di Nagreg, sedangkan Handi dibawa dan dibuang dalam keadaan masih hidup.
"Kami temukan laki-laki itu meninggal karena air."
"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," ujar dr Sumy Hastry Purwanti. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 Anggota TNI AD Siap-siap Bernasib Buruk karena Kasus Nagreg, Begini Keputusan Tegas Andika Perkasa