Kecelakaan Nagreg

Bohong saat Diperiksa, Kolonel P Ditahan di Sel Tercanggih TNI AD, Andika: Hukum Seumur Hidup Saja

Bohong saat Diperiksa, Kolonel P Ditahan di Sel Tercanggih TNI AD, Panglima TNI Andika Perkasa: Hukum Seumur Hidup Saja. sidang terbuka untuk umum

Tribunmanado.co.id/antara
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - Jenderal Andika marah besar, terhadap tiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg. Terlebih, Kolonel P diketahui berbohong saat pemeriksaan. Jenderal Andika meminta ketiga oknum TNI dituntut hukuman seumur hidup saat persidangan nanti. 

Meski dipusatkan di Jakarta, ketiga oknum TNI itu tidak ditahan di lokasi yang sama.

Jenderal bintang empat ini menyebut cara itu digunakan untuk memudahkan konfirmasi apakah ada yang berbohong atau tidak.

"Oleh karena itu untuk memudahkan akan ditarik. Lokusnya kan sebetulnya ada di Jawa Barat, tapi ditarik ke Jakarta sehingga dilakukan secara terpusat."

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," kata Andika.

Kolonel Infanteri P disebut tengah ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta yakni di Markas Pomdam Jaya, Jakarta.

Smart Instalasi Tahanan Militer berteknologi Artificial Intelligence atau kecerdasan buatan pertama dalam sejarah TNI AD itu diresmikan saat Andika masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Adapun dua oknum TNI lain yang juga diduga terlibat ditahan masing-masing di Bogor dan di Cijantung.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan."

"Nah kemudian AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung," ungkapnya.

Hukuman mati atau seumur hidup

Para pelaku ini, kata Andika, dimungkinkan terkena hukuman mati atas perbuatannya.

Hanya saja pihaknya memastikan akan memilih ketiganya untuk dipenjara seumur hidup.

Dengan sedikit menggelengkan kepalanya, Andika mengatakan tak bisa menoleransi tindakan ketiga oknum tersebut apapun motivasi mereka merencanakan pembuangan dua sejoli tersebut.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved