Berita Tegal

PPKM Kota Tegal Naik Jadi Level 2 setelah Libur Nataru, Dedy Yon: karena Banyak Kerumunan

PPKM Kota Tegal Naik Jadi Level 2 setelah Libur Nataru, Begini Tanggapan Dedy Yon banyak kerumunan

Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Suasana pintu masuk Objek Wisata Pantai Alam Indah Tegal pada libur Natal 2021, Minggu (26/12/2021). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Seusai masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah mendadak mengalami kenaikan status level PPKM. 


Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022.


Satu di antaranya adalah Kota Tegal


Kota Tegal naik status dari PPKM Level 1 menjadi PPKM Level 2


Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, mengaku kaget mendengar kabar naiknya status level dalam perpanjangan PPKM yang terbaru. 


Padahal angka kasus aktif Covid-19 hingga saat ini masih nol. Tidak ada juga kasus warga meninggal dunia karena terpapar Covid-19. 


Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal juga sudah sangat baik. 


Kemudian tingkat hunian atau BOR rumah sakit juga kosong. 


"Kita juga ngecek, cari informasi orang Kota Tegal di luar kota seperti di Jakarta yang terpapar Covid-19. Nyatanya tidak ada," kata Dedy Yon kepada tribun-pantura.com, Selasa (4/1/2022). 


Dedy Yon menduga, naiknya status PPKM Kota Tegal menjadi level 2 karena banyaknya kerumunan di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Karena kerumunan massa sangat rentan terjadi di tempat publik dan objek wisata. 


Terutama di wilayah perkotaan, seperti Kota Tegal, Kota Semarang, maupun Kota Surakarta. 


"Kemungkinan karena terjadinya kerumunan massa."

"Karena hampir di semua daerah pada tahun baru kemarin, objek wisata pengunjungnya membludak," jelasnya. 


Dedy Yon mengatakan, kenaikan status level tersebut menjadi evaluasi dan pacuan semangat bagi Pemerintah Kota Tegal


Termasuk menjadi pengingat agar selalu waspada terhadap pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.


Ia berencana, akan membatasi pengunjung objek wisata dan tempat publik pada akhir pekan. 


Khususnya pada malam minggu dan minggu pukul 06.00 sampai 12.00 WIB. 


"Yang jelas keputusannya dua. Malam minggu dan minggu, saya gak tolerir jika terjadi kerumunan di objek wisata," tegasnya.


Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat akan kenaikan status PPKM Kota Tegal


Pihaknya masih menunggu balasan konfirmasi. 


Tetapi, menurut Prima, jika melihat kriteria yang lama semestinya Kota Tegal masih berstatus PPKM Level 1. 


Pertama karena angka kasus aktif masih nol. 


Kemudian capaian vaksinasi secara umum sudah di angka 70 persen, dan untuk lansia sudah di atas 60 persen.


"Kami sudah konfirmasi, tapi belum mendapatkan jawaban. Kita lihat, barangkali ada indikator baru," katanya. (fba)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved