Rabu, 20 Mei 2026

Berita Kudus

Satpol PP Kudus 894 Kali Bubarkan Kerumunan Warga selama Mei - Desember 2021

Satpol PP Kudus 894 Kali Bubarkan Kerumunan Warga selama Mei - Desember 2021

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: yayan isro roziki
Istimewa
Ilustrasi petugas Satpol PP bubarkan kerumunan saat pandemi. 

TRIBUN-PANTURA.COM, KUDUS - Satpol PP Kudus tercatat telah 894 kali membubarkan kerumunan warga.

Pembubaran yang dilakukan sebanyak itu terhitung sejak 3 Mei sampai 31 Desember 2021.


Menurut Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus, Fariq Musthofa, mengatakan, pembubaran yang pihaknya lakukan itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Prokes dan Instruksi Bupati Kudus Nomor  360/ 20 /2021 tentang PPKM LEVEL 2 di Kabupaten Kudus.


Pembubaran biasanya menyasar warga yang sedang berkerumun untuk kongkow atau nongkrong, ada juga yang sedang menggelar hajatan.


"Selama 3 Maret sampai 31 Desember 2021, kami melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di 2.720 titik."

"Dari operasi tersebut terdapat 2.149 pelanggaran," kata Fariq  Jumat (7/1/2022).


Selain sanksi berupa pembubaran kerumunan, pihaknya jiga menjatuhi sanksi berupa teguran lisan kepada pelanggar protokol kesehatan.

Tercatat dalam tempo 3 Maret sampai 31 Desember 2021 ada 1.737 sanksi teguran yang telah dijatuhkan.


"Untuk sanksi tertulis terdapat sebanyak 19 sanksi yang kami berikan kepada pelanggar protokol kesehatan," kata Fariq.


Sanksi selain itu, kata dia, ada yang berupa penutupan.

Penutupan ini biasanya kenyasar para pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Tercatat untuk sanksi penutupan telah dilakukan sebanyak 476 kali.


"Ada juga sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan."

"Kerja sosial ini biasanya disuruh menyapu," kata dia.


Kemudian, untuk sanksi berupa denda, tercatat ada 30 warga yang dijatuhi denda.

Masing-masing membayar Rp50 ribu hingga akhirnya terkumpul Rp1,5 juta.


"Ada juga denda yang dijatuhkan kepada satu pelaku usaha mikro.

Dendanya sebesar Rp200 ribu, dan satu pelaku usaha kecil dendanya Rp400 ribu," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved