Rabu, 20 Mei 2026

Kriminal dan Hukum

Dua Warga Jakarta Curi Baterai Tower Smartfren di Wonosobo, Begini Akhir Nasib Mereka

Dua Warga Jakarta Curi Baterai Tower Smartfren di Wonosobo, Begini Akhir Nasib Mereka

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: yayan isro roziki
Dok Polres Wonosobo
Personel Satreskrim Polres Wonosobo mengamankan sejumlah barang bukti kasus pencurian baterai tower Smartfren, yang dilakukan oleh dua orang warga DKI Jakarta pada 28 Desember 2021 lalu. 

TRIBUN-PANTURA.COM, WONOSOBO - Alarm dari Help Desk aplikasi keamanan tower berupa SMS bertulisakn “BATTERY STOLEN” mengagetkan teknisi tower Smartfren Tellcom di Desa Kalierang, Selomerto, Wonosobo, (28/12/2021) lalu. 

Itu menandakan ada yang tak beres dengan kondisi baterai tower itu.

Petugas pun bergegas mengecek tower hingga melihat box tempat baterai sudah terbuka.

Dua baterai di dalamnya ternyata sudah raib.

Pada saat yang sama, ia melihat mobil putih yang sempat terparkir di lokasi kejadian langsung tancap gas. 

Petugas itu pun mencurigai keberadaan mobil putih yang semula terparkir di lokasi kejadian tersebut, dan memutuskan langsung mengejar.

Sembari melakukan pengejaran, teknisi tower tersebut juga menghubungi petugas kepolisian.

Mobil yang dibuntuti terus melaju ke arah kota Wonosobo.

Di wilayah kota, mobil itu pun berhasil dihentikan oleh petugas kepolisian yang berjaga di Pos Pengamanan Natal Plaza Wonosobo

Demikian kronologi pencurian dan penangkapan pelaku, yang disampaikan petugas Satreskrim Polres Wonosobo.

"Polisi mendapati ada dua orang laki-laki, serta bettery merk ZTE ZXDC 48 milik PT Smartfren Tellcom hasil curian, " kata Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Mochammad Zazid, Sabtu (8/1/2022) 

Dua pelaku yang ditangkap adalah MM (33), warga Kelurahan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Serta DP (30), warga Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Zazid mengungkapkan, modus pelaku adalah mencari tower sinyal yang jauh dari pemukiman atau sepi. 

Kemudian tersangka mengambil battery accu yang tersimpan di tempat/brankas penyimpanan dengan cara merusak pintu pagar dan pintu brankas. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Mereka diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved