Berita Jepara
Jadi Tersangka, Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Kulakan Bahan dari Online Shop
Tersangka Prawiraharjo alias Wiwik, penjual minuman keras oplosan maut Jepara mendapatkan pasokan bahan membuat bahan-bahan dari tiga tempat.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara kini telah ditetapkan tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan membuat miras oplosan dari tiga tempat.
"Ada yang beli di (Desa) Mambak (Kecamatan Pakis Aji, Jepara); Kota Semarang; dan dari beli di online shop," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Delapan Orang Korban Pesta Miras Oplosan di Jepara Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Tersangka Pemilik Warung Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan 9 Orang Buang Barang Bukti ke Sungai
Barang bukti miras, kata dia, yang sudah dibeli tersangka telah disita.
Sebelumnya diberitakan, Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia telah ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa yang bersangkutan dan sejumlah saksi lain.
"Terhadap P (Prawiraharjo) kami telah melakukan penahanan. Kami mempersangkakan P dengan Pasal 204 KUHP dan undang-undang pangan, dan undang-undang kesehatan," kata Rozi, Jumat (4/2/2022).
Pihak kepolisian, kata dia, juga telah berhasil menyita barang bukti miras yang disembunyikan di rumah orang tua tersangka.
"Ada 4 jeriken ethanol isi lima liter. 1 jeriken ethanol isi 20 liter. 1 jeriken ethanol isi 15 liter," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyita barang bukti satu set alat pengoplos dan alat pengukur kadar alkohol.
Atas kejadian ini, ungkap Rozi, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sebagai informasi, 9 orang tewas setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Mereka menenggak miras sejak Sabtu (29/1/2022) siang hingga Minggu (30/1/20222) sekira pukul 03.00 WIB. Sepulang dari warung tersebut, korban meninggal dunia berjatuhan.
Minggu, 30 Januari 2022.
tribunjateng.com
Tribunpantura.com
Miras Oplosan
oplosan maut jepara
berita jepara
Muhammad Yunan Setiawan
Beri Arahan, Pj Bupati Minta RSUD RA Kartini Jepara Tingkatkan Pelayanan Pasien |
![]() |
---|
Penyakit LSD Ditemukan di Jepara, 3 Ternak Dinyatakan Positif |
![]() |
---|
Tersambar Petir, Gudang Mebel di Jepara Terbakar |
![]() |
---|
Puluhan Rumah Warga Dorang Jepara Terendam Banjir |
![]() |
---|
Sejumlah Desa Dilanda Banjir, Pemkab Jepara Tetapkan Status Tanggap Darurat |
![]() |
---|