Berita Jateng

Pepadi Banyumas Akan Laporkan Pendakwah Khalid Basalamah yang Sebut Wayang Haram

Kordinator Wilayah (Korwil) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Karesidenan Banyumas, Bambang Barata Aji, akan melaporkan

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Bambang Barata Aji, Korwil Pepadi Eks Karesidenan Banyumas saat mengadakan jumpa media, terkait ceramah Khalid Basalamah yang diduga mengandung ujaran kebencian, Minggu (13/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Kordinator Wilayah (Korwil) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Karesidenan Banyumas, Bambang Barata Aji, akan melaporkan pendakwah Khalid Basalamah ke Bareskrim Mabes Polri, atas ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.


Rencana pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri berkaitan ucapannya yang dinilai memecah belah persatuan. 


Beredar video di media sosial Khalid Basalamah yang ceramahnya menyinggung soal kesenian Jawa yakni wayang haram dalam ajaran Islam.


"Ujaran pengharaman wayang sebagai produk seni budaya oleh saudara Khalid Basalamah sangat merugikan dan berbahaya," ujar Bambang saat acara jumpa media, Minggu (13/2/2022). 


Hal itu dikatakannya bersama dengan didampingi sejumlah dalang, di rumah almarhum Dalang Nawan Desa Karangnangka, Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.


Ucapan Khalid Basalamah dalam ceramahnya menurut Bambang dapat dimaknai sebagai upaya memperkeruh kehidupan bermasyarakat


Bahkan menurutnya dapat mengarah pada upaya disintegrasi bangsa.


Ia menjelaskan wayang merupakan produk seni budaya yang ditemukan pada berbagai kelompok etnik di nusantara.


Wayang ditemukan dengan berbagai ekspresi, mulai dari wayang purwa, golek, beber, wali, wahyu, orang, potehi.


Wayang merupakan produk seni budaya yang mengalir dari jaman ke jaman dengan berbagai adaptasi dan pengayaan.


Ada pula semacam kandungan filsafat moral-etik masyarakat yang terus maju kedepan.


Dia mencontohkan, Wali Songo penyebar agama Islam di Jawa dan nusantara, menggunakan wayang sebagai media dakwah.


Hal ini menurutnya tentu berbahaya bila ditafsir bahwa para wali melaksanakan hal-hal yang haram dalam penyebaran agama Islam.


Oleh karena itu Pepadi Korwil Eks Karesidenan Banyumas, meminta Khalid Basalamah minta maaf dalam media mainstream, dan media sosial. 


Khalid Basalamah diberi waktu 2 kali 24 jam terhitung mulai hari ini untuk meminta maaf. 


Pepadi meminta Khalid Basalamah menonton pertunjukan wayang Purwa di Jawa Tengah, wayang orang di Jakarta, dan mengunjungi kerajinan wayang di Yogya.


Bila hal itu tidak dilakukan, maka Pepadi bersama penasehat hukum melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 1 Maret 2022. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved