Berita Batang
Kabar Gembira, Bayar Pajak di Batang Bisa Dapatkan Hadiah Sepeda Motor dan Barang Elektronik
Bagi masyarakat Kabupaten Batang yang membayar PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2) bisa mendapatkan hadiah sepeda motor dan barang elektronik lainnya.
Penulis: dina indriani | Editor: Moch Anhar
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Bagi masyarakat Kabupaten Batang yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) bisa jadi mendapatkan hadiah sepeda motor dan barang elektronik lainnya.
Kepala BPKPAD Kabupaten Batang Sri Puwaningsih mengatakan hadiah tersebut dipersyaratkan bagi wajib pajak PBB P2 yang telah lunas sejak tahun 2013 hingga 2022.
“Jadi setiap wajib pajak PBB P2 mendapatkan kupon undian Nomor Objek Pajak (NOP) yang akan diundi pada 30 Maret 2022,” tuturnya.
Baca juga: PAUD Cerdas Mandiri Bandengan Pekalongan Utara Diresmikan, Diharapkan Mampu Tekan Angka Stunting
Baca juga: RAT Koperasi Dharma Rini ke-38, Wali Kota Pekalongan: Aaf Minta Jaga Citra Sehat Koperasi
Ia menyebutkan dilaksanakannya gebyar sadar pajak tahun 2022 itu, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak PBB.
Hal itu juga untuk menutup piutang pajak PBB yang besarannya lumayan besar sejak tahun 2013 hingga periode 25 Maret 2022.
“Ini cara kita untuk menutup piutang dan meningkatan PAD. Hadiah sebagai pancingan kepatuhan bagi para wajib bayar pajak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, bagi warga Negara Indonesia yang gemar kuliner di Batang juga berkesempatan mendapatkan hadiah yang sama.
“Bagi yang suka kuliner di Batang bisa mendapatkan hadiah yang sama, dengan catatan transaksinya senilai Rp 50 Ribu di 84 restoran yang sudah terpasang tapping box,” terangnya.
Sementara itu, Kepala bidang Penagihan, Evaluasi dan Pelaporan PAD BPKPAD Kabupaten Batang Anisah menambahkan, semakin banyak wajib pajak ikut gebyar sadar pajak, diharapkan dapat meningkatkan omset restoran dan secara otomatis PAD juga ikut meningkat.
“Kita harap dengan gebyar ini ada percepatan PAD diawal tahun. Karena biasanya PAD tinggi itu di akhir tahun,” tuturnya.
Ia pun menyebutkan target PAD dari sektor pajak PBB di tahun 2019 sebanyak Rp 24 Miliar, realisasinya Rp27.932.836.915.
Untuk tahun 2021 dengan target Rp 20 Miliar, realisasinya mampu mencapai Rp27.051.058.917.
Adapun tahun 2021, lanjut dia, target PBB sebesar Rp 31 Miliar, realisasinya sebesar Rp 33.216.653.750.
Lalu, untuk pajak restoran di tahun 2019 yang ditarget Rp3 miliar, realisasinya mencapai Rp3.435.456.896.
Tahun 2020 dengan target Rp1,4 miliar, realisasinya Rp2.194.003.304.
“Adapun tahun 2021 yang ditargetkan Rp 2,6 Miliar, realisasinya mampu sebesar Rp3.910.680.751,00.
Sedangkan PAD di tahun 2022 dari sektor pajak restoran ditarget Rp3 miliar, pada tanggal 12 Februari sudah terkumpul sebesar Rp 466.632.534,” imbuhnya.
Baca juga: Langkah Deteksi Dini Penularan Covid-19, Ratusan Personel Kodim 0710 Pekalongan Diswab Massal
Baca juga: Pratama Arhan Resmi Pindah ke Liga Jepang, PSIS Ikhlas Melepas
Baca juga: Pratama Arhan Tetapkan Jalankan Kuliah di Udinus Meski Bergabung di Klub Liga Sepakbola Jepang
Berikut tata cara mendapatkan undian: Wajib Pajak PBB yang telah melunasi pajak 2013-2022 otomatis akan mendapatkan 1 (satu) nomor undian per NOP (Nomor Objek Pajak).
Dan Wajib Pajak Resto/Cafe mengisi identitas dan mengunggah (mengupload) struk transaksi minimal Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) ke laman https://batangkab.go.id/gebyarpajak2022 akan diverifikasi dan mendapatkan 1 (satu) nomor undian. (*)