Berita Kendal

DPC Gerinda Kendal Targetkan 12 Kursi pada Pileg 2024

Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Gerindra Kendal menargetkan 12 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Penulis: Saiful Masum | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/SAIFUL MA'SUM
Ketua DPC Gerindra Kendal, Mifta Reza (kiri) 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dewan Pimpinan Cabang Partai (DPC) Gerindra Kendal menargetkan 12 kursi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua DPC Gerindra Kendal, Mifta Reza, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, momentum peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-14 Gerindra digunakan untuk memperkuat struktur kepengurusan hingga tingkatan ranting.

Baca juga: PG Rendeng Kembali Beroperasi Tahun Ini, Targetkan Giling ‎270 Ribu Ton Tebu

Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah-Truk di Jalan Lingkar Bumiayu Brebes, Satu Korban Asal Batang Meninggal

Selain itu, pihaknya akan berupaya menata administrasi keanggotaan semaksimal mungkin untuk menyambut pemenangan Pileg 2024 nanti.

Salah satunya dengan melakukan pendataan dan pendaftaran online untuk mempermudah, mempercepat dan mendekatkan akses masyarakat agar bisa berpartisipasi aktif melalui partai politik Gerindra.

"DPC Partai Gerindra Kendal bertekad menjadi pemenang di 2024 dengan target perolehan 12 kursi," tegas Mifta Reza.

Selain itu, pengurus dan simpatisan Partai Gerindra Kendal berharap, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subiyanto agar kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Di lain sisi, Mifta Reza juga mengkritisi kebijakan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mengatur Pencairan dan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Pihaknya meminta Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan tersebut. Lantaran, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinilai bertolak belakang dengan kondisi masyarakat saat ini.

Seharusnya, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan melalui BP Jamsostek menjadi tumpuan bagi para pekerja, setelah mereka purna atau di-PHK.

Dana tersebut seharusnya bisa menjadi tambahan modal pengembangan usaha jika diberikan lebih dini.

Baca juga: PG Rendeng Kembali Beroperasi Tahun Ini, Targetkan Giling ‎270 Ribu Ton Tebu

Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah-Truk di Jalan Lingkar Bumiayu Brebes, Satu Korban Asal Batang Meninggal

Tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

"Kasihan kalau harus ditahan sampai usia 56 tahun," tuturnya.

Ia berharap, pemerintah lebih bijak lagi dalam menetapkan kebijakan yang bisa berdampak positif bagi masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved