Berita Regional
Vonis Seumur Hidup untuk Herry Wirawan, Ridwan Kamil Minta Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding
Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dhukuman penjara seumur hidup
TRIBUNPANTURA.COM, GARUT - Keluarga korban kebiadaban Herry Wirawan mengaku kecewa dan sakit hati dengan keputusan hakim yang hanya menghukum Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
Bagi mereka, hukuman itu sangat tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami anak-anak yang menjadi korban kekejian Herry.
"Saya langsung komunikasi dengan keluarga korban, mereka menangis, kecewa berat dengan putusan ini," ujar kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, Selasa (15/2).
Para korban dan keluarga, kata Yudi, kecewa terlebih karena unsur-unsur hukuman mati sebenarnya sudah sangat terpenuhi.
Baca juga: PG Rendeng Kembali Beroperasi Tahun Ini, Targetkan Giling 270 Ribu Ton Tebu
Baca juga: Kecelakaan Bus Rosalia Indah-Truk di Jalan Lingkar Bumiayu Brebes, Satu Korban Asal Batang Meninggal
"Si pelaku masih bisa bernapas walaupun di dalam penjara, sementara keluarga korban sesak menghadapi masa depan anak-anak-anak mereka," kata Yudi.
Yudi mengatakan, di persidangan terdakwa tidak membantah sedikitpun kesaksian para korban.
Apa yang menimpa para korban ini, menurutnya, sudah merupakan kejadian yang luar biasa. Terlebih, pelakunya adalah guru para korban, yang seharusnya memberikan perlindungan, bukan sebaliknya.
Perbuatan bejat kepada 13 orang santrinya juga dilakukan terdakwa berulang-ulang dalam waktu yang lama hingga beberapa di antara mereka mengandung dan melahirkan.
"Apakah ini bukan suatu kejadian luar biasa? Kami mohon kepada jaksa penuntut umum untuk berani banding," ujarnya.
Desakan agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding sehingga Herry Wirawan bisa dihukum mati juga disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pascavonis, kemarin.
Hukuman penjara seumur hidup, menurut Emil, belum sesuai dengan tuntutan jaksa. Padahal sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jabar menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
"Jadi kalau belum sesuai tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa, hukuman mati," kata Emil di Pullman Bandung, Selasa (15/2).
Mengenai penanganan nasib para korban Herry, Emil mengatakan, Pemprov Jabar akan terus turun tangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar.
Gubernur juga mengaku tengah menyusun rumusan berbagai biaya pendidikan para korban dan untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan dan bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, berkeluarga. Kita akan antar supaya dalam perjalannya mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya," katanya.
Herry Wirawan, guru cabul yang memperkosa 13 siswi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2).
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelumnya JPU Kejati Jabar menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati berikut sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Jaksa menjerat Herry dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Baca juga: PG Rendeng Kembali Beroperasi Tahun Ini, Targetkan Giling 270 Ribu Ton Tebu
Baca juga: Pasang Target Tembus 5 Besar Porprov Jateng 2023, Bupati Jepara Minta Pembinaan Cabor Optimal
Terkait putusan itu, tim JPU dari Kejati Jabar menyatakan pikir-pikir. Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan menyatakan pada prinsipnya Ia menghormati keputusan majelis hakim.
"Tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ujar Asep seusai persidangan.
Tim JPU, kata Asep, akan mempelajari putusan majelis hakim ini secara menyeluruh.
"Saat ini kami sampaikan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah kami menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding," katanya.
Atalia Praratiya Ridwan Kamil, mengatakan masyarakat bagaimanapun harus menghormati proses pengadilan dan putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa," tutur Atalia , Selasa (15/2).
Atalia berharap vonis berat dari hakim ini dapat menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak terulang lagi.
"Saya juga terus mendorong supaya tak berhenti sampai di sini saja karena kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya.
Atalia mengatakan, masyarakat perlu terus didorong untuk berani melaporkan ke jalur hukum. Diharapkan dengan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, akan semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil Dorong Jaksa Penuntut Umum Lakukan Banding