Berita Jateng

RSUD Dr Soeselo Slawi Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Sediakan 154 Tempat Tidur dan Ruang Isolasi 

RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal siap menghadapi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pihaknya juga siap merawat pasien Covid-19

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Tampak depan RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - RSUD dr Soeselo Slawi Kabupaten Tegal siap menghadapi jika terjadi lonjakan kasus Covid-19. Pihaknya juga siap merawat pasien Covid-19 karena ruang isolasi sudah disiapkan. 

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Soeselo Slawi, Titis Cahyaningsih, saat menjadi pembicara di program Bincang Kreatif Slawi FM belum lama ini. 

Adapun pada segmen kali ini, mengusung tema “Kesiapan rumah sakit dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19." 

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Kota Semarang Akan Kembali Digelar Senin Besok

Baca juga: Tanjakan Clirit View Kalibakung Arah Guci Diberlakukan Satu Jalur, Berikut Penjelasannya

Dijelaskan oleh Titis, pihaknya sudah menyediakan sekitar 154 tempat tidur bagi pasien Covid-19, tapi sejauh ini yang sudah terpakai baru beberapa saja. 

Sehingga jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, RSUD dr Soeselo Slawi siap merawat pasien karena ruang isolasi juga sudah disiapkan. 

“Pada minggu kedua Februari, kami merawat sekitar 56 pasien positif Covid-19. Kabar baiknya adalah fatalitas Omicron lebih rendah, jadi mereka yang dirawat di rumah sakit tidak seinvasif saat varian Delta,” ungkap Titis, dalam rilis yang diterima TribunPantura.com, Jumat (18/2/2022). 

Pada kesempatan ini, tak lupa Titis mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. 

Seperti mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. 

Turut hadir pada acara bincang kreatif, Ketua Tim Covid-19 RSUD dr. Soeselo Slawi, Mohamad Irpan, menambahkan bahwa prosedur isolasi mandiri yang dilakukan oleh pasien positif Covid-19 harus sesuai dengan prosedur yang ditulis oleh Kementerian Kesehatan. 

Prosedur yang dimaksud yaitu setelah mendapatkan hasil pemeriksaan PCR harus melakukan isolasi mandiri selama lima hari, apabila masih bergejala diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kembali. 

Namun untuk pasien yang tidak bergejala harus melakukan isolasi mandiri selama 10 hari.

Baca juga: Catat! Wisata Air Pantai Pasir Kencana Pekalongan Dibuka 26 Februari 2022

Baca juga: Belum Ada Kepastian Besaran Biaya Pergi Haji, Kemenag Batang Minta Calhaj Bersabar

"Kami juga memiliki kebijakan yang tertera dalam surat edaran nomor 445/05.01/2534, beberapa kebijakannya yaitu pasien Covid-19 tidak diperkenankan ditunggu dan dibesuk oleh keluarga atau kerabat pasien. Selain itu, pasien dan pengunjung sebelum memasuki rumah sakit harus melakukan Scan QR Code PeduliLindungi, dan mewajibkan vaksin bagi pasien yang belum melakukan vaksin Covid-19," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved