Berita Demak
Dinkominfo Demak Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Demak tengah berupaya membasmi peredaran rokok ilegal yang masih marak.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM, DEMAK - Pemerintah Kabupaten Demak tengah berupaya membasmi peredaran rokok ilegal yang masih marak.
Salah satunya Dinkominfo Kabupaten Demak yang berkomitmen melakukan sosialisasi ke masyarakat berbagai desa di Kota Wali.
“Kominfo mengambil posisi yang jelas, yakni sebagai moderator para stakeholder. Stakeholder berperan sebagai penegak hukum dan masyarakat yang memproduksi, mendistribusi, sampai yang menggunakan,” ujar Kepala Dinkominfo Kabupaten Demak, Endah Cahya Rini, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Bupati Pemalang Agung Beri Penghargaan Kepada Tiga Pilar Penanganan Covid-19
Baca juga: Ada Pelatihan LPM BKM di Pekalongan, Wali Kota Aaf Berharap Bisa Saling Bersinergi dengan Pemkot
Ia menambahkan bahwa, dalam konteks tersebut pihaknya terus berupaya mensinergikan langkah agar akselerasi di lapangan benar-benar punya capaian yang konkret.
Dinkominfo Kabupaten Demak juga memiliki program sosialisasi di bidang cukai dengan mengundang kelompok informasi masyarakat dan pelaku seni.
Satu di antara bentuk sosialisasi tersebut yakni mengadakan talkshow yang menghadirkan pejabat Bea Cukai Semarang, Bupati Demak Eisti’anah, kalangan akademisi dan lainnya.
Kegiatan seperti sosialisasi melalui dialog, baik talkshow, podcast di radio yang kami punya yaitu Radio Suara Kota Wali (RSKW) dengan narasumber yang kompeten.
Selain itu juga melalui media massa cetak, luar ruang dan tak kalah menariknya juga melalui kesenian tradisional,” imbuhnya.
Endah berharap bahwa peredaran rokok ilegal yang kian marak dapat digempur dan semakin menurun, tak terkecuali dari kesadaran masyarakatnya sendiri.
“Kita tentu berharap peredaran rokok ilegal semakin menurun karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsinya,” harap Endah.
Berdasarkan keterangan di laman resmi Pemkab Demak, ciri-ciri rokok ilegal yakni bungkusnya menggunakan pita cukai bekas dan palsu, atau bahkan tidak menggunakan pita cukai.
Warga yang ingin melaporkan peredaran rokok ilegal bisa menghubungi Kantor Bea Cukai Semarang melalui telepon ke (024) 76430205 atau melalui akun Instagram Bea Cukai Semarang, @beacukaisemarang.
Baca juga: Pedagang Protes, Satpol PP Semarang Segel Lapak di Pasar Johar yang Tak Sesuai Aturan
Baca juga: Bupati Pemalang Agung Beri Penghargaan Kepada Tiga Pilar Penanganan Covid-19
Sebagai informasi, rokok ilegal sendiri melanggar UU no 39 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.
Ancaman hukum pidana baik bagi para penjual, pengedar maupun pembeli yaitu satu sampai lima tahun penjara atau denda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/gempur-rokok-ilegal-212222.jpg)