Berita Jateng
Polisi Tahan Kades dan Pendamping Desa Di Blora, Begini Alasannya
Satuan Reskrim Polres Blora menahan seorang Kepala Desa dan pendamping lokal desa (PLD) desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Satuan Reskrim Polres Blora menahan seorang kepala desa dan pendamping lokal desa (PLD) Desa Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Senin (21/2/2022), Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto menyebutkan peristiwa penahanan kedua tersangka tersebut mulai kemarin.
Kedua tersangka tersebut bernama Kasno (Kepala desa) dan Muh Ramli (pendamping desa).
Keduanya dilaporkan ke Polres Blora oleh warganya sebab diduga memalsukan Surat Keputusan (SK) Badan Usaha Millik Desa (BUMDes) untuk persyaratan penjaringan tes Perangkat desa (Perades) tersebut.
Keduanya kini telah mendekam di ruang tahanan Polres Blora.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Polres Blora telah menggelar pers rilis di halaman Mapolres Blora, Selasa (15/2/1/2022).
Terkait kasus dugaan penyelewengan dalam seleksi penjaringan perangkat desa (Perades) di Kabupaten Blora.
Dan sampai hari ini masih dalam penyelidikan polisi.
Dari 10 laporan yang telah ditangani, polisi sudah menetapkan sejumlah tersangka.
Namun tidak mau menyebutkan nama maupun inisial tersangka.
"Untuk Desa Nginggil dan juga Desa Beganjing kita sudah tetapkan ada beberapa status tersangka," ucap Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah di Mapolres Blora, Selasa (15/2/2022). (*)