Berita Tegal

Punya Kelainan Seksual, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandung Lelakinya Berkali-kali

Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/DESTA LEILA KARTIKA
Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro (kiri), didampingi Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya (kanan), menunjukkan barang bukti kasus pencabulan yang dirilis pada Selasa (22/2/2022) di halaman Polres Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri.

Miris.

Korban merupakan anak laki-laki dari pelaku, karena pelaku menyukai seks sesama jenis.

Hal ini disampaikan pada pers rilis yang berlangsung di halaman Polres Tegal, Selasa (22/2/2022).

Pelaku diketahui bernama Waryadi, sedangkan korban berinisial AA.

Dijelaskan oleh Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu sampai Januari 2022. 

Baca juga: Guru Ngaji di Tegal Tega Cabuli Santriwati Masih Dibawah Umur, Incar yang Berparas Cantik

Baca juga: Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Rabu 23 Februari 2022

Baca juga: Disdagkop-UKM Kendal Temukan Banyak Minimarket Kehabisan Stok Minyak Goreng

Tepatnya pelaku tega cabuli anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 17 tahun sampai saat ini menuju 21 tahun.

Kronologi terungkapnya kasus pencabulan terjadi pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di dalam rumah Desa Sidamulya, RT 007 RW 001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal terjadi keributan antara pelaku dengan korban.

Kemudian kakak dari korban menanyakan kepada pelaku yang notaben nya adalah ayah kandung sebetulnya ada permasalahan apa sampai bisa terjadi keributan.

Dari sinilah, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama ini, yaitu menjadi pemuas birahi sang ayah kandung alias menjadi korban pencabulan. 

Mengetahui kenyataan tersebut, kakak korban dan juga sang ibu melapor ke Satreskrim Polres Tegal pada tanggal 17 Februari 2022. 

"Mohon maaf sebelumnya, jadi korban ini mengalami perbuatan cabul berupa alat kelamin pelaku masuk ke dalam anus korban. Selain itu, pelaku juga menyuruh korban memegang alat kelamin (pelaku) dalam keadaan tegang kemudian dikocokkan. Adapun korban mendapat perlakuan demikian sejak dia berusia 17 tahun," ungkap Wakapolres Tegal, Kompol Didi, pada TribunPantura.com, Selasa (22/2/2022). 

Setelah dilakukan proses pemeriksaan, menurut Wakapolres, modus pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena pelaku tidak mendapat pemenuhan kebutuhan biologis atau belum merasa terpuaskan oleh sang istri, sehingga pelaku melampiaskannya kepada anak kandungnya.

Untuk barang bukti yang turut diamankan yaitu satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana training panjang warna hitam, satu celana dalam warna biru, satu kaos lengan pendek warna abu-abu, satu celana panjang training warna biru tua, dan satu celana dalam warna cokelat.

Mengingat tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia dibawah umur yaitu 17 tahun, maka tetap diberlakukan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan tambahan sepertiga karena pelaku merupakan ayah kandung si korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved