Berita Semarang

Jadi Agen Tiket Bus Liar, Puluhan Lapak PKL dan Kios di Jalan Siliwangi-Jerakah Ditertibkan

Giat penertiban agen tiket liar dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) serta bus antar kota dalam provinsi (AKDP) kembali dilakukan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: Moch Anhar
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang, menertibkan lapak PKL dan kios yang dijadikan agen tiket bus tak berizin di Jalan Siliwangi, Jumat (25/2/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Giat penertiban agen tiket liar dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) serta bus antar kota dalam provinsi (AKDP) kembali dilakukan tim gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, dan Polrestabes Semarang, Jumat (25/2/2022).

Kali ini, petugas menyisir sepanjang Jalan Siliwangi hingga Jerakah. 

Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) dan kios yang dijadikan sebagai agen tiket tidak memiliki perizinan dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang. 

Pembongkaran ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 551.2/166 Tahun 2022 Tanggal 17 Februari 2022 Tentang penetapan rute lintasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum AKAP/AKDP di Kota Semarang serta penetapan terminal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagai lokasi awal dan akhir perjalanan angkutan orang di Kota Semarang. 

Baca juga: Cedera, Finky Pasamba Kemungkinan Tak Bisa Perkuat PSIS Semarang di Laga Lawan Persikabo

Baca juga: Anak-anak Korban Bencana Tanah Bergerak di Dermasuci Tegal Dapat Hiburan Wayang Santri

Baca juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Tinjau Penyaluran BPNT dan PKH di Adiwerna Tegal, Berharap Tepat Sasaran

Kepala Seksi Penertiban Dishub Kota Semarang, Dody Febrianto mengatakan, sejumlah lapak PKL dan kios digunakan sebagai agen bus tak berizin di sepanjang Jalan Siliwangi hingga Jerakah, diataranya Agen Bus Zentrum, Bus Nusantara, Bus Bejeu, Bus Sinar Jaya, Bus Haryanto, Bus Sahaalah, dan lainnya. 

Lokasi agen tersebut menjadi salah satu alasan timbulnya terminal bayangan. Padahal sesuai aturan, agen hanya menjuak tiket saja namun selama ini digunakan untuk pemberhentian bus AKAP untuk menaikan penumpang. 

"Sehingga mengakibatkan kemacetan di jalan pantura dalam Kota Semarang," kata Dody. 

Dia mengimbau masyarakat pengguna jasa transportasi bus antarkota untuk naik bus dari terminal resmi, yaitu Terminal Mangkang di wilayah Barat dan Terminal  Penggaron di wilayah Timur Semarang. 

"Kami imbau penumpang bus antarkota juga ikut berperan serta secara tertib naik bus di terminal resmi yang bebas dari calo untuk keamanan dan kenyamanan  penumpang sendiri," ucapnya. 

Baca juga: Bupati Kudus Dapati Laporan Warganya Positif Covid-19 Masih Berkeliaran ke Tempat Publik

Baca juga: Ribuan Warga Kendal Berdesakan Antre Minyak Goreng Murah Rp 14.000 per Liter

Selain itu, sambung dia, Pemerintah Kota Semarang juga telah memberikan pelayanan menuju terminal penumpang menggunakan angkutan bus Trans Semarang yang murah dan nyaman.

Diharapkan, masyarakat bisa tertib dalam bertransportasi umum. (*) 

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved