Berita Pekalongan

Mulai Hari Ini, Polres Pekalongan Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022

Polres Pekalongan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas candi 2022, di halaman Mapolres setempat.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Moch Anhar
TRIBUNPANTURA.COM/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat mengecek kendaraan dinas usai apel operasi keselamatan lalu lintas candi 2022 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan menggelar apel gelar pasukan dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas candi 2022, di halaman Mapolres setempat, Selasa (1/3/2022).

"Operasi keselamatan lalu lintas candi 2022, digelar selama dua pekan mendatang. Dimulai hari ini tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria.

Pihaknya mengungkapkan, sebanyak 73 personel diterjunkan dalam kegiatan operasi yang diselenggarakan secara humanis tersebut.  

"Operasi ini mengedepankan giat preemtif, preventif, persuasif, serta humanis dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Kayu Seruduk Sesama Truk Hingga Ringsek di Pantura Tegal

Baca juga: Keluarga Nandar Semarang Selamat dari Ambrolnya Atap Rumah Gegara Mendengar Suara Genting Jatuh

Selain itu juga, operasi keselamatan lalu lintas candi 2022 dilaksanakan sebagai upaya mengurangi angka kecelakaan lalulintas.

"Diharapkan operasi keselamatan tahun ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, menekan angka pelanggaran, dan memininalisir fatalitas lakalantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Munawwarah kepada Tribunjateng.com mengatakan, bahwa ada 7 sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penindakan pada Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2022 jika terbukti melanggar, yaitu

1. Pengendara tidak memakai helm,
2. Kendaraan melebihi batas kecepatan maksimal,
3. Pengendara di bawah umur,
4. Pengemudi roda 4 yang tidak memakai sabuk keselamatan,
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol,
6. Pengendara menggunakan handphone saat berkendara,
7. Melawan arus lalu lintas.

Selain itu juga, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai strandar dan kendaraan over load dan over dimension juga menjadi sasaran dalam operasi ini.

"Operasi ini mengedepankan imbauan kepada masyarakat."

Baca juga: Rayakan HUT ke-103 Damkar, Ini Harapan Personel Pemadam Kebakaran di Tegal

Baca juga: Kurangi Angka Kecelakaan, Personel Polda Jateng Dikerahkan pada Operasi Keselamatan Candi 2022

"Namun, pelanggaran yang masuk pada daftar sasaran prioritas yang berdampak membahayakan diri dan orang lain akan dilakukan penindakan dengan humanis," katanya.

Pihaknya berharap dalam operasi ini bisa menekan angka penyebaran Covid-19 dan menekan angka pelanggaran, dan kecelakaan lalulintas. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved