Berita Jateng

11 Napi Bandar Narkoba Lapas Semarang Dipindah ke Lapas Highrisk Nusakambangan, Ini Alasannya

11 Narapidana yang dipindahkan diklasifikasikan sebagai bandar kategori khusus Narkoba.

Penulis: budi susanto | Editor: m zaenal arifin
Dokumentasi
11 narapidana Lapas Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan Cilacap, Jumat (11/3/2022) malam. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - 11 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Highrisk Nusakambangan, Cilacap.

Pelaksanaan pemindahan sebelas narapidana tersebut dilakukan Jumat (11/3/2022) malam.

Pemindahan belasan narapidana tersebut dilaksanakan secara mendadak, menggunakan bus Transpas.

11 narapidana yang dipindahkan diklasifikasikan sebagai bandar kategori khusus Narkoba.

Pemindahan juga dikawal ketat oleh petugas gabungan, baik dari Lapas dan Polda Jateng.

Menurut Kalapas Kelas I Semarang, Supriyanto, pemindahan dilakukan dalam rangka pembinaan keamanan, dan pengurangan over kapasitas. 

"Selain itu untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Lapas Kelas I Semarang," katanya, Sabtu (12/3/2022).

Dilanjutkannya, pemindahan narapidana bandar narkoba sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju.

"Hal itu sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, serta sinergi bersama aparat penegak hukum," jelasnya.

Ia menerangkan, Lapas Karanganyar merupakan Lapas resiko tinggi yang menerapkan sistem one man one cell, satu sel dihuni satu orang, bahkan akses masuk ke dalam blok sangat jauh dan terbatas.

“Kami tidak main-main dalam hal penegakan dan pencegahan peredaran Narkoba di Lapas".

"Dan kami tegaskan akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Highrisk Nusakambangan jika napi masih bermain Narkoba,” paparnya.

Menyoal over kapasitas di Lapas Kelas I Semarang, Supriyanto mengatakan, hunian over hampir 150 persen.

"Saat ini penghuni mencapai 1.698 Narapidana yang terdiri dari napi dan tahanan".

"Sedangkan kapasitas hunian yang layak adalah 663 orang," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved