Berita Jateng
Awas! Peredaran Uang Palsu Makin Marak di Cilacap, Polisi Bekuk Empat Pengedar
Jelang Ramadan, jajaran Satreskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m zaenal arifin
Bermodalkan rasa curiga, pedagang buah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Satpam Pasar Gandrungmangu, kemudian EN dimintai keterangan di Pos Satpam Pasar Gandrungmangu yang selanjutnya dilaporkan ke Polsek Gandrungmangu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan 22 lembar uang palsu Rp 50.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 50 miliar.
Sementara ketiga tersangka pengedar uang palsu di Jeruklegi di jerat Pasal 36 Ayat (2), Ayat (3) UU RI Tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 15 tahun penjara.
AKBP Eko Widiantoro mengimbau kepada masyarakat terutama para pedagang agar lebih teliti dan berhati-hati terhadap uang yang dibayarkan pembeli ketika bertransaksi, khususnya menjelang Ramadan ini.
"Harus lebih hati-hati, menjelang Ramadan tentunya kemungkinan peredaran uang palsu ini semakin meningkat".
"Sehingga para penjual diharapkan semakin teliti, mengecek betul uang yang dibayarkan oleh pembeli palsu atau asli".
"Kalau bisa pedagang punya alat sensor untuk mengecek uang,” imbuhnya. (*)