Berita Brebes
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes
Polres Brebes menetapkan tiga tersangka dalam konvoi pemotor aliran Khilafatul Muslimin dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, BREBES - Polres Brebes menetapkan tiga tersangka dalam konvoi pemotor aliran Khilafatul Muslimin dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (6/6/2022).
Tersangka berinisial G, AS, dan D.
Mereka adalah pimpinan cabang, pimpinan ranting, dan koordinator lapangan (Korlap).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar.
Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Ada sebanyak 16 saksi yang telah dimintai keterangan.
Antara lain ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi.
Hasilnya, ketiga tersangka dianggap yang paling bertanggung jawab atas berlangsung aksi tersebut.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong di tengah masyarakat. Sehingga menyebabkan keonaran," kata AKBP Faisal.
AKBP Faisal mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan berupa konvoi dan pembagian maklumat di tengah masyarakat.
Hal itu membuat masyarakat resah dengan ajakan untuk bergabung dengan Khilafatul Muslimin.
Sementara berdasarkan pemeriksaan, kegiatan dari aliran Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes sudah berlangsung sejak tahun 2014.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Antara lain alat peraga berupa pamflet, spanduk/bendera, serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.
"Ketiganya dikenakan pasal tentang peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15, dan atau Pasal 107 junto Pasal 53 KUH Pidana,” jelasnya. (*)