Berita Pekalongan
DPRD Kota Pekalongan Sahkan Dua Raperda Jadi Perda, Terkait Fakir Miskin dan Tenaga Kerja Asing
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan 2022.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Pekalongan 2022, Kamis (16/6/2022) kemarin.
Pertama, Raperda tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Lalu yang kedua, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Wali Kota Pekalongan, Ahmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, ini adalah pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan masa sidang tahun 2022.
Ada dua Raperda Kota Pekalongan yang berasal dari usulan eksekutif.
Raperda SLRT atau Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Adanya Raperda SLRT ini dikarenakan kemiskinan masih menjadi masalah yang bersifat multi dimensi dan multi sektoral dengan beragam karakteristik yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis terpadu dan menyeluruh."
"Ini untuk mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu," jelas Aaf, dalam rilis.
Menurut Aaf, Raperda memang sangat diperlukan untuk menjadi Perda.
Tujuannya agar ada arah landasan dalam menangani fakir miskin dan orang tidak mampu.
Sehingga ada panduan untuk semua pihak yang terlibat dalam SLRT.
"Dengan Perda ini harapannya dapat mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu di Kota Pekalongan. Sehingga hak dasar mereka dapat terpenuhi," ungkapnya.
Aaf mengatakan, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga diperlukan.
Di antaranya untuk memenuhi tenaga terampil dan profesional pada bidang tertentu, mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Kota Pekalongan.