Berita Pekalongan
Ini Cara Pemkot Pekalongan Edukasi Cukai dan Gempur Rokok Ilegal
Pemerintah Kota Pekalongan memberikan edukasi cukai dan ajakan gempur rokok ilegal melalui kesenian musik rampak.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PEKALONGAN - Pemerintah Kota Pekalongan memberikan edukasi cukai dan ajakan gempur rokok ilegal melalui kesenian musik rampak.
Kesenian tersebut asli dari Pekalongan atau sering juga disebut dengan istilah Koprek'an.
Alunan musik tersebut biasanya untuk menyanyikan sholawat nabi, puji-pujian Jawa, dan lagu nasional Indonesia dengan penuh semangat dan kegembiraan.
Kali ini, oleh Pemkot Pekalongan untuk edukasi cukai dan gempur rokok ilegal di Lapangan Jetayu Kota Pekalongan, Selasa (30/8/2022), kemarin.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk menguri-uri seni budaya rampak asli Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid mengatakan, peredaran rokok ilegal ini menjadi perhatian khusus dan komitmen dari Pemerintah Kota Pekalongan.
Supaya bisa diberantas habis secara tuntas.
Itu sebabnya, pemerintah kota sengaja mengemas sosialisasi ini semenarik mungkin dengan seni budaya rampak.
"Alhamdulillah pada 2022, sudah tidak ditemukan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan.
Tapi walaupun sudah satu tahun tidak menemukan lagi, bukan berarti kita lalai dan tidak waspada untuk terus memberantas rokok ilegal," katanya.
Aaf, sapaan akrabnya mengatakan, pengetahuan akan dampak dan bahaya rokok ilegal sangat penting diketahui oleh masyarakat.
Karena cukai rokok ilegal itu tidak masuk ke negara.
Maka secara otomatis bagi hasilnya juga tidak masuk ke Kota Pekalongan.
Sementara dari sisi kesehatan, kandungan dan komposisi bahannya seperti tar dan nikotin tidak terkontrol.
Sehingga bisa sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.