Berita Purbalingga
Jadwal Samsat Keliling di Purbalingga Kamis 1 September 2022, Ada di 3 Lokasi
Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Kabupaten Purbalingga hari ini Kamis (1/9/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat Keliling) di Kabupaten Purbalingga hari ini Kamis (1/9/2022).
Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memiliki tujuan yakni meningkatkan mutu pelayanan publik.
Khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca juga: Ini Event Wisata yang Akan Digelar di Kota Semarang Hingga Akhir 2022, Catat Waktunya
Samsat Keliling Kabupaten Purbalingga memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL) dan Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Berikut ini jadwal samsat di Purbalingga:
Baca juga: Gubernur Ganjar Serahkan Penghargaan ke Perusahaan Terbaik di Jawa Tengah
Kamis Pukul 09.00 WIB - 11.00 WIB
Samsat Keliling : Kafe Iwak Sanggaluri Park
Siaga 1 : Kantor Kecamatan Bobotsari
Siaga 2 : Kantor Kecamatan Karangmoncol
Baca juga: Sekda Kota Pekalongan Ingatkan Kode Etik dan UU Pers di Pelatihan Jurnalistik
Pajak Kendaraan dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
Kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK dapat dihapuskan dari daftar.
Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasikan lagi sehingga tidak dapat dioperasionalkan. (*)