KPK OTT Hakim Agung
OTT Hakim Agung, KPK Amankan Barang Bukti Mata Uang Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam OTT kali ini, KPK turut menyita pecahan mata uang asing.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Ali mengatakan, para pihak yang diamankan pada OTT kali ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Ini Penjelasan BMKG Terkait Suhu Panas Menyengat di Pantura Tegal Beberapa Hari Terakhir
Mereka tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Diberitakan, KPK menggelar OTT di Jakarta dan Semarang.
Baca juga: Beri Arahan Aparatur Negara di Blora, Gubernur Ganjar Sebut Pemotong BLT BBM Pengkhianat Negara
OTT kali ini terkait dengan dugaan suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di MA.
"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing