KPK OTT Hakim Agung

Ini Para Tersangka Kasus Suap Hakim MA yang Terjaring OTT KPK, Dua Diantaranya Pengacara di Semarang

OTT tersebut terkait kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Editor: m zaenal arifin
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KPK menunjukkan barang bukti terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang.

OTT tersebut terkait kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, di antaranya pengacara asal Semarang yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.

Diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Polisi Sudah Periksa ASN Pemkab Kudus Tersangka Penimbun BBM Bersubsidi

Baca juga: 160 Kiai dan 155 Marbot di Kota Tegal Dapat Bantuan Asuransi Jiwa

Salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung di Mahkamah Agung bernama Sudrajad Dimyati.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022).

Firli menyebut Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: KTP Digital Mulai Diterapkan di Kota Pekalongan, Apakah KTP Elektronik Masih Berlaku?

Baca juga: Duh, Masih Ada Pembakaran Lahan Dekat Tol Batang, DLH Akan Surati Kades

Lalu, seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan.

 KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.

“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ujar Firli.

Diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti berupa uang.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tahan 6 Tersangka Pengurusan MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Belum

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved