KPK OTT Hakim Agung

Pengacara Yosep Parera Akui Serahkan Uang ke Seseorang di MA, Sebut Ada Permintaan

Pengacara Yosep Parera membuat pengakuan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Editor: m zaenal arifin
Youtube Kompas.com
Pengacara Yosep Parera ditemui saat akan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/9/2022) dinihari. 

TRIBUNPANTURA.COM, JAKARTA - Pengacara Yosep Parera membuat pengakuan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dalam pengakuannya ia menyebut ada permintaan uang yang membuat ia dan tim kemudian menyiapkan dana.

Pengacara Yosep Parera juga telah mengakui menyerahkan uang kepada seseorang di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan sebuah perkara.

Yosep merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Baca juga: PDI Perjuangan Kota Tegal Target Raih 12 Kursi pada Pemilu 2024 Mendatang

"Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia (yang menerima uang) Panitera atau bukan," ujar Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.

"Intinya kami akan buka semua. Kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami," katanya melanjutkan.

Yosep lantas menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengacara di Indonesia atas tindakan yang telah dilakukan.

Baca juga: PN Semarang Kabulkan Gugatan Budiarto Siswojo melawan PT Mutiara Arteri Property

Ia berharap, tidak ada lagi pengacara yang terjerat kasus hukum, termasuk tindak pidana korupsi seperti yang menjerat dirinya.

"Saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep.

"Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," ujarnya melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dari hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Batang Beri Penerangan Hukum ke Petugas Dishub

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Redi dan Albasri menjadi tersangka penerima suap.

Kemudian, Yosep dan Eko Suparno yang juga pengacara, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto menjadi tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan dijerat dengan Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Pemuda Ini Kepergok Lempar Ratusan Obat Terlarang ke Dalam Rutan Banyumas

Sementara, Sudrajad Dimyati, Desi, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangka Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, terkait OTT di Jakarta dan Semarang tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Yosep Parera Setelah Terjaring OTT KPK, Sebut Ada Permintaan Uang dari Seseorang di MA

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved