Berita Tegal
Aturan Baru, Kendaraan Dilarang Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Mulai Pukul 18.00 WIB
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal memberikan kebijakan baru aturan larangan parkir di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal memberikan kebijakan baru aturan larangan parkir di sepanjang Jalan Pancasila, Kota Tegal.
Sebelumnya larangan parkir berlaku 24 jam.
Saat ini, larangan parkir hanya berlaku sejak pukul 18.00 sampai 24.00 WIB.
Kebijakan itu berlaku setelah penambahan keterangan rambu lalu lintas bertuliskan '18.00-24.00'.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Rofi'i mengatakan, kebijakan baru tersebut sudah melalui tahapan mekanisme yang panjang.
Baca juga: Truk Tronton Tabrak Mikrobus di Brebes, Beberapa Penumpang Alami Luka
Banyak saran dan masukan di antaranya dari Komisi 3 DPRD Kota Tegal.
Keputusannya, larangan parkir berlaku pukul 18.00 sampai 24.00
Selain waktu itu, pukul 00.00-18.00 diperbolehkan parkir di Jalan Pancasila, Kota Tegal.
"Dari saran dan masukan itu, kami tindaklanjuti membuat nota dinas ke wali kota dan disetujui."
"Jadi sudah melalui tahapan mekanisme sesuai perundang-undangan yang ada," kata Rofi'i melalui saluran telepon, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Polres Sukoharjo Bekuk Gerombolan Pembobol Rumah Kosong, Tiga Diantaranya Warga Grobogan
Rofi'i menjelaskan, juru parkir yang bertugas di Jalan Pancasila adalah petugas dari Dishub Kota Tegal.
Jukirnya resmi dan memiliki surat tugas.
Jika jukir di area tersebut tidak memiliki surat tugas, maka itu adalah jukir liar.
"Pada jam operasional itu, si penarik atau jukirnya itu orang dari Dishub. Bersurat tugas dan resmi," ungkapnya. (*)