Berita Tegal
Usulkan 6 Raperda ke DPRD Kota Tegal, Dedy Yon: Agar Kelangsungan Pembangunan Tetap Berjalan
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (24/10/2022).
Meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu dua rancangan lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal.
Meliputi Raperda tentang Penyandang Masalah Sosial, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Rancangan tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah dan menjadi kewajiban agar kelangsungan pembangunan tetap berjalan dan berkelanjutan,"
"Tentu ini sebagai upaya sadar dan terencana," katanya.
Dedy Yon mengatakan, Raperda tersebut memadukan aspek lingkungan hidup sosial ekonomi ke dalam strategi pembangunan.
Hal itu sejalan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan.
Bahwa pengelolaan air limbah di daerah harus berdasarkan pada kewenangan yang menjadi urusan daerah.
Terkait aset, menurut Dedy Yon, dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan.
Aset keuangan mencakup kas, piutang dan investasi.
Sedangkan aset non keuangan terdiri dari aset yang tidak dapat diidentifikasi.
"Tantangan dari pengelolaan setiap jenis aset berbeda tergantung dari karakter aset tersebut," jelasnya. (*)