Berita Nasional

Pemerintah Hentikan Siaran TV Analog Mulai Hari Ini, Ini Cara Pindah ke TV Digital

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) secara resmi telah memberhentikan siaran TV analog di 222 kota-kabupaten di Indonesia.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi menonton tv - Pemberhentian siaran TV Analog resmi dilakukan oleh pemerintah mulai hari ini Kamis 3 November 2022, simak cara beralih ke TV digital. 

Cara berpindah dari TV analog ke TV digital adalah dengan menggunakan Set Top Box (STB).

Berikut cara memasang STB untuk pindah dari siaran TV analog ke TV digital:

1. Siapkan TV dan STB

2. Sambungkan antena ke STB

3. Sambungkan STB ke TV

4. Setelah dihidupkan, pilih mode AV pada TV

5. Pilih menu "Pencarian Saluran"

6. Kemudian pilih "Pencarian Otomatis"

7. Lalu pilih "Simpan", siap nonton TV digital

Untuk memilih STB, pastikan yang sudah bersertifikat dari Kominfor agar terjamin kualitasnya.

Lalu pilih jenis STB DVB-T2 untuk menangkap siaran TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial.

Jangan memilih STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (internet protokol TV). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siaran TV Analog Resmi Dihentikan Hari Ini, Ketahui Cara Pindah ke TV Digital yang Jernih dan Lancar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved