Berita Jateng
Lima Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan di Kudus Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Lima organisasi profesi yang dihuni oleh tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Kudus sepakat menolak
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Lima organisasi profesi yang dihuni oleh tenaga kesehatan yang ada di Kabupaten Kudus sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Penolakan itu karena dinilai RUU tersebut bakal merugikan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Lima organisasi profesi yang menolak RUU tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kudus, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Kudus, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kudus, dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kudus.
"Menolak dengan catatan untuk RUU kesehatan ini di mana substansinya tidak ada urgensinya dan tidak ada poin yang sangat krusial bahkan poinnya banyak merugikan masyarakat umum," ujar Ketua IDI Kudus, Ahmad Syaifuddin, dalam konferensi pers di Kantor IDI Kudus di Jalan Mejobo, Kamis (3/1/2022).
Syaifuddin mengatakan, di antara poin yang pihaknya tolak karena di dalam rancangan aturan tersebut terdapat penghapusan organisasi profesi yang selama ini sudah ada.Â
"Karena selama ini semua organisasi profesi melakukan ke anggotanya semacam pengetatan, menjaga etika, disiplin, dan kompetensi. Jika itu dihilangkan semua merugikan masyarakat," kata dia.
Dia berharap, dalam pembahasan RUU tersebut sudah sepatutnya melibatkan seluruh stakeholder, termasuk seluruh organisasi profesi para tenaga kesehatan.Â
"Kami belum mendapatkan kejelasan secara detail RUU tersebut landasan akademisnya seperti apa," kata dia.
Penolakan serupa sudah dilakukan oleh IDI di tingkat pusat. Kini di tingkat cabang juga melakukan penolakan serupa.
Hal itu dinilai perlu karena jangan sampai nanti ketika aturannya disahkan berbuntut buruk terhadap layanan kesehatan.
Justru, lanjut dia, pihaknya sangat mendukung ketika saat ini yang dibahas serius yakni sistem kesehatan nasional bukan malah RUU Kesehatan Omnibus Law.
Karena menurutnya sistem kesehatan nasional saat ini masih rapuh.
Hal itu terbukti dengan adanya gelombang pandemi Covid-19 yang mana pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam menanggulanginya.
Penanganan tetap melibatkan organisasi profesi.
"Di Kudus saat penanganan pandemi Covid-19 juga melibatkan kami. Kami terjunkan para relawan," katanya.
Megawati Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang, Ganjar: Ini Suntikan Semangat Kerja Bagi Kader |
![]() |
---|
Henggar Budi Anggoro Harap Penguatan Peran Remaja Masjid di Pati |
![]() |
---|
Abdul Hakam Akui Ada Kekurangan pada Pembangunan Gedung IBS RSUD Loekmono Hadi Kudus |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Asal Jabar Ini Bobol Pintu Mobil Pakai Kunci T dan Gasak Rp 70 Juta |
![]() |
---|
Pameran Seni International Post Human di IT Telkom Purwokerto Diikuti Seniman dari Berbagai Negara |
![]() |
---|