Berita Jateng

Arisan Online Banyak Dilaporkan Terkait Investasi Bodong di Jateng, Ini Kata Kombes Pol Dwi Subagyo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan investasi bodong yang saat ini marak di masyarakat ditawarkan melalui online.

TribunPantura.com/Rezanda Akbar D
Kanit I Reskrim Kudus, Ipda Shidqy Fauzan saat menjelaskan terkait kasus penipuan arisan online di Kudus. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Arisan online masih menduduki urutan teratas kasus investasi bodong yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan investasi bodong yang saat ini marak di masyarakat ditawarkan melalui online.

Satu di antaranya yang banyak laporannya adalah arisan online.

"Tidak ada kerumitan untuk mengusut perkara tersebut. Hanya kami harus melengkapi alat bukti dan melibatkan otoritas jasa keuangan (OJK) yang merupakan ahli dan memiliki fungsi melakukan pengawasan dalam bidang keuangan," ujarnya, Senin (7/11/2022).

Menurut Kombes Dwi sangatlah mudah untuk mengetahui investasi itu abal-abal atau resmi.

Biasanya pelaku investasi abal-abal menawarkan iming-iming yang besar kepada calon korban.

"Biasanya memberikan iming-iming bunga yang tinggi kepada korbannya," tutur dia.

Dikatakannya sesuai aturan Bank Indonesia, layanan di bidang keuangan rata-rata memberikan bunga investasi kepada nasabah sekitar 2 hingga 4 persen dalam setahun.

Berbeda hal jika pelaku investasi bodong berani menawarkan bunga lebih dari ketentuan Bank Indonesia.

"Biasanya lebih dari itu dan berani memberikan bunga hingga 15 persen per tahun," imbuhnya.

Selain arisan bodong, kata dia, masih ada laporan yang masuk terkait penipuan belanja online.

Rata-rata pelaku menipu korbannya yang membeli barang dagangannya di lapaknya.

"Contoh ketika beli barang saat dikirim tidak ada barangnya. Ada juga barang dipesan bentuknya tidak jelas, ada juga yang tidak ada barangnya. Sifatnya lebih barang-barang konsumtif," tutur dia.

Ia menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati jika melakukan investasi keuangan. Masyarakat juga diminta untuk mengikuti aturan yang berlaku.

"Jangan mau diiming-imingi dengan hasil keuntungan yang tinggi tidak sesuai kewajaran. Jika akan ikut investasi itu dapat mengecek instansi yang terkait menangani hal tersebut," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved