Berita Pekalongan
Ahli Waris Petani yang Meninggal di Pekalongan Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 42 Juta
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, kepada ahli waris Sayad (58) warga RT 14 RW 3 Desa Bukur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Bupati Pekalongan Fadia berharap, agar santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.
"Mudah-mudahan, ini bisa bermanfaat untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Walaupun, uang sebesar apapun tidak bisa menggantikan orang yang kita cintai tapi minimal bisa sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan," kata Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Rabu (9/11/2022).
Selain itu, bupati juga menyampaikan dukungan moril kepada keluarga Sayad yang sedang berduka.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan dikuatkan semuanya, senantiasa dilimpahkan barokah, semangatnya juga tetap berjalan," imbuhnya.
Melalui kegiatan tersebut, pihaknya berharap agar masyarakat Kabupaten Pekalongan lebih peduli terhadap jaminan keselamatan terhadap orang-orang terdekat.
Menurutnya, program BPJS ketenagakerjaan ini bagus. Karena, program ini tidak hanya untuk yang berdasi saja, tetapi sampai tingkat petani pun dilindungi.
"Nanti kalau meninggal diperhatikan dan kalau ada kecelakaan kerja juga diperhatikan.
Walaupun petani jika ada kecelakaan kerja, juga akan ditanggung.
Ini adalah cara kita untuk menjaga orang yang kita cintai agar pada saat mereka bekerja merasa aman dan nyaman."
"Ini adalah satu perhatian baik dari pemerintah pastinya, agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan perlindungan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Farah Diana mengatakan, almarhum Sayad merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan dengan program BPU (Bukan Penerima Upah) yang bekerja sebagai petani.
"Program yang diikuti almarhum bapak Sayad ada 2 yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian."
"Pak Sayad meninggal dunia karena sakit, karenanya ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 Juta rupiah," katanya.
Pihaknya menjelaskan, almarhum Sayad belum lama bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun begitu BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan santunan.
"Pak Sayad terdaftar sebagai peserta pada tanggal 27 Oktober 2022 dengan iuran perbulan sebesar Rp 16.800 perbulan."
"Sudah melakukan pembayaran sebanyak 2x kepada kami.
Namun Allah berkehendak lain. Pak Sayad meninggal dunia pada tanggal 3 November 2022 dan hari ini kami berkewajiban memberikan santunan kepada ahli warisnya," jelasnya.