Berita Tegal
Nelayan Tegal Minta Harga BBM Khusus untuk Kapal 30 GT Keatas, Ini Jawaban Moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berdialog dengan anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal berukuran
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko berdialog dengan anak buah kapal (ABK) dan pemilik kapal berukuran di atas 30 GT di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (9/11/2022).
Kedatangannya didampingi oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Muhammad Zaini Hanafi.
Dalam dialog tersebut beberapa aspirasi disampaikan, antara lain supaya harga BBM industri untuk kapal berukuran di atas 30 GT maksimal Rp 10 ribu per liter.
Selain itu juga agar daerah penangkap ikan diizinkan lebih dari satu Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah pada intinya sangat peduli dan komitmen terhadap usaha para nelayan.
Karena kontribusi nelayan terhadap perekonomian nasional sudah luar biasa.
Tetapi menurut Moeldoko, pemerintah ini mengelola semua pihak, baik nelayan kecil, nelayan sedang, dan nelayan besar.
Semua persoalan akan diserap dan dicarikan solusinya.
"Ini harus disinkronkan agar tidak terjadi chaos (red, kekacauan) di lapangan. Ada yang perlu diharmonisasi karena semua bersifat dinamis," katanya.
Menurut Moeldoko, pemerintah sudah memenuhi kebutuhan BBM bagi nelayan kapal berukuran di bawah 30 GT dengan harga subsidi.
Bagi kapal di atas 30 GT juga sudah terpenuhi, harganya sekira Rp 13 ribu- Rp 14 ribu per liter.
"Teman-teman di atas 30 GT waktu itu minta dua kali dari harga subsidi dan sekarang relatif sudah terpenuhi, harganya Rp 13 ribu- Rp 14 ribu.
Itu pun mengikuti harga dunia, kalau turun kita akan menyesuaikan," ungkapnya.
Terkait permintaan penangkapan ikan lebih dari satu wilayah, Dirjen Perikanan Tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, Muhammad Zaini Hanafi mengatakan, hal itu akan dibahas dalam pembahasan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Nanti akan ada pengelompokan WPP.