Berita Nasional

Menang Praperadilan, Apakah Perseteruannya Dengan Kartika Putri Berakhir? Ini Kata Richard Lee

Status YouTuber Richard Lee sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Editor: m zaenal arifin
Kompas.com/Revi C Rantung
Richard Lee saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022). 

Sebagai informasi, perseturuan ia dan Kartika Putri bermula saat Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya lewat kanal YouTube-nya.

“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri). Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain,” ucap Richard Lee.

“Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambah Richard Lee.

Singgung ganti rugi

Richard Lee menyinggung perihal nama baiknya yang kini tercoreng atas kasus pencemaran nama baik dan ilegal akses. Ia pun tidak tahu bagaimana memperbaiki namanya saat ini.

Baca juga: Wirausaha Pemuda Chapter 4 Loloskan Bos Muda Kabupaten Tegal, Ini Kata Bupati Umi

“Apakah hanya dengan secarik kertas? Sejumlah uang, berapa uang yang pas? Apakah dengan konferensi baik artisnya maupun yang berwenang bisa mengembalikan nama baik saya, saya enggak tahu,” ungkap Richard Lee lagi.

Saat berada di penjara

Richard Lee pernah merasakan berada di balik jeruji besi buntut kasus ilegal akses.

“Saya ditahan 1x24 jam dalam penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh. Di dalamnya ada 80 orang, kalau kalian tidur, gantian, enggak bisa tidur harus kalian nengok kanan kiri ketemu ketiak lagi,” kata Richard Lee.

“Saya di penjara bersama pencopet, pencuri dan lain-lain,” ujar Richard menambahkan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Tak Ingin Maafkan Kartika Putri dan Singgung Ganti Rugi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved