Berita Tegal
APBD 2023 Ditetapkan Sebesar Rp 1,2 Triliun, Walikota Tegal: Harus Tepat Waktu, Mutu dan Sasaran
APBD Kota Tegal Tahun 2023 mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (24/11/2022).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun 2023 mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (24/11/2022).
Anggaran belanja daerah yang semula direncanakan Rp 1,1 trilun, ditetapkan menjadi Rp 1,2 triliun.
Sementara pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp 1 trilun, ditetapkan menjadi Rp 1,1 trilun.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tegal, Ely Farisati mengatakan, pendapatan daerah pada RAPBD Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 1,1 miliar.
Terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 416,2 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 693,5 miliar.
Belanja daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1,2 trilun.
Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan modal, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga.
Kemudian untuk pembiayaan daerah mengalami perubahan dari yang semula sebesar Rp 123,3 miliar menjadi Rp 115,5 miliar.
"Dari perangkaan tersebut maka Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit dari yang semula sebesar Rp 123,3 miliar menjadi Rp 115,5 miliar," katanya.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyampaikan, terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
Ia juga mengingatkan, pimpinan OPD segera melaksanakan program dan kegiatan setelah ditetapkannya APBD.
Tentu dengan tetap memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
"Harus memperhatikan prinsip tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sehingga tidak ada pekerjaan yang belum diselesaikan di akhir tahun anggaran 2023," pesannya. (*)