Berita Batang
Tegas Tutup Tambang Galian C Ilegal, Kepala Satpol PP Batang Akui Terkendala Aturan Penegakan Hukum
Tambang golongan C ilegal di Kabupaten Batang semakin marak, hal itu pun jelas melanggar Perda No 13 Tahun
Penulis: dina indriani | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Tambang golongan C ilegal di Kabupaten Batang semakin marak, hal itu pun jelas melanggar Perda No 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.
Dari data Pemkab Batang hanya ada enam kecamatan wilayah yang diizinkan dalam RTRW tersebut yakni Kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono dan Tulis.
Namun di lapangan masih ditemukan aktivitas tambang golongan C Ilegal.
Sebagai penegak perda, Satpol PP telah berkali-kali menutup galian C ilegal.
Namun, ditutup beberapa waktu tambang golongan C ilegal tetap menjalankan operasi produksinya.
“Bersama ESDM Provinsi Jateng dalam melaksanakan penegakan Perda sejauh ini semua Gol C ilegal sudah kita panggil, bahkan sudah kita tutup.
Tapi tenaga kita hanya bisa menutup beberapa waktu saja, selebihnya muncul lagi.
Kita bergerak lagi muncul lagi,”tutur Kepala Satpol PP Batang, M Fatoni, saat ditemui di kantornya, Selasa (19/11/2022).
Tidak hanya itu, Satpol PP juga meminta surat pernyataan Pengusaha Gol C Ilegal dan ditandatangani.
Isi dari surat pernyataan itu tidak akan melakukan kegiatan penambangan sebelum memili izin.
Dan apabila melanggar bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
M Fatoni juga menyatakan bahwa Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda RTRW sedangkan pelanggaran Undang- undang bukan ranah Sapol PP.
“Kita hanya mengendalikan ranahnya Perda miliknya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPU PR Kabupaten Batang, hanya itu selebihnya bukan wewenang kita,” imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa dinas yang dipimpinnya dalam setahun ini sudah melakukan operasi penegakan Perda 20 kali.
Dalam penegakan Perda RTRW tambang Gol C, pihaknya sudah berdasarkan aduan masyarakat secara tertulis dan sudah ditindaklanjuti.
“Kewenangan kita hanya sebatas Perda, yang ngurusi itu kewenanganya sudah lain, saya rasa kendala permasalahan itu hampir sama di setiap daerah," tandasnya.
Bawaslu Batang Lantik 248 Panwaslu Kelurahan Desa, 30 Persen Keterwakilan Perempuan Terpenuhi |
![]() |
---|
Marak Adu Tantang Tawuran Lewat Medsos, Polres Batang Perketat Patroli Cyber |
![]() |
---|
Target PAD Kabupaten Batang di Tahun 2023 Naik 5 Persen Menjadi Rp 300 Miliar |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Lebat, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Senin 6 Februari 2023 |
![]() |
---|
Diguyur Hujan Lebat, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Kabupaten Batang Minggu 5 Februari 2023 |
![]() |
---|