Berita Jepara
Bahas UMK 2023 Kabupaten Jepara, Ini Usulan Perwakilan Buruh
Perwakilan buruh di Kabupaten Jepara, kembali menemui Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Rabu (30/11/2022).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, JEPARA - Perwakilan buruh di Kabupaten Jepara, kembali menemui Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Rabu (30/11/2022).
Pertemuan itu untuk membahas skema penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Jepara 2023.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT SAMI Jepara, Yohanes Sri Giyanto, mengungkapkan, pertemuan ini untuk menindakpanjuti pada pertemuan sebelumnya pada 11 November 2022 lalu.
Selain itu juga, pertemuan ini untuk menemukan titik terang formula penghitungan setelah adanya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Baca juga: Meski Apindo Tak Setuju, Dewan Pengupahan Usulkan UMK 2023 Batang Naik 7,1 Persen
"Kami menyerahkan usulan kepada Pj Bupati Jepara tentang UMK 2023 tanpa ada niat mendahului kawan-kawan di dewan pengupahan kota," kata Yohanes.
Menurutnya, usulan penetapan UMK 2023 ini telah disesuaikan dengan Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Hasil perhitungannya, seyogyanya nominal UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp 2.366.116, 41. Naik sebesar Rp 257.713, 30 dari jumlah UMK 2022 yang sebesar 2.108.403, 11.
Yohanes mengungkapkan secara presentase, pihaknya meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 12 persen.
Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,93 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Kabupaten Jepara, Samiadji mengatakan pihaknya terbuka terhadap usulan penetapan UMK 2023. Pihaknya akan menerima usulan dari perwakilan buruh.
Dia mengakui pihaknya hingga saat ini belum ada pembahasan penetapan UMK 203. Namun dia memastikan dalam wakti dekat ini akan mulai melakukan pembahasan upah minimum Kabupaten Jepara.
"Satu atau dua hari lagi akan kami bahas," tandasnya. (*)