Berita Jateng
Pengacara Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak desak Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.
Hal itu menyusul adanya putusan praperadilan di PN Semarang menyatakan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank pada PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, tidak sah serta tidak berkekuatan hukum, pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
"Kami meminta Jaksa Agung segera memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang telah menyalahgunakan kewenangannya dalam perkara klien kami Agus Hartono," jelas Kamaruddin, Jumat (2/12/2022).
Menurutnya, putusan praperadilan menegaskan bahwa penetapan Agus Hartono sebagai tersangka murni karena tidak dipenuhinya permintaan uang oleh oknum jaksa.
Pada putusan praperadilan itu telah jelas dan bisa menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum jaksa nakal.
Hal itu agar menjadi pembelajaran bagi jaksa lainnya agar tidak sewenang-wenang dalam menetapkan status tersangka.
"Jangan oknum jaksa yang seperti itu justru dilindungi. Karena akan menciderai sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," tegasnya.
Kamaruddin meminta Jaksa Agung harus menonaktifkan terlebih dahulu tiga jaksa yang diduga terlibat. Selain itu pihaknya meminta agar dilakukan audit investigasi secara terbuka.
"Kami menuntut ketiganya dinonaktifkan dan dilakukan audit investigasi secara terbuka. Agar tidak ada upaya penyelamatan oknum tertentu," tandasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan itu disampaikan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah dalam sidang praperadilan yang diajukan Agus Hartono melawan Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/11/2022) kemarin.
"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," jelas hakim Azharyadi.
Adapun hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.
Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.