Berita Jateng
Pengacara Kamaruddin Desak Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan tidak sah penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.
Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.
Hakim menyatakan tindakan penyidikan yang dilakukan Kejati Jateng adalah upaya kesewenang-wenangan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengabaikan putusan pengadilan 98/Pdt.G/2021/PN UNR.
"Bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik Kejati Jateng menyalahi prosedur dan belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh instansi berwenang," tandasnya. (*)