Berita Jateng

Sah! Ini Daftar Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2023

Nominal UMK Jawa Tengah tahun 2023 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.

TribunPantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2023 dalam kunjungannya ke Pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Batangan, Pati, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, PATI - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jateng 2023 dalam kunjungannya ke Pabrik PT Hwaseung Indonesia (HWI) di Batangan, Pati, Rabu (7/12/2022).

Nominal UMK Jawa Tengah tahun 2023 juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.

Dari 35 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, UMK 2023 terendah dipegang oleh Kabupaten Banjarnegara dengan besaran Rp 1.958.169,69.

Adapun pemilik UMK tertinggi ialah Kota Semarang dengan nominal Rp 3.060.348,78.

Ganjar menjelaskan, penetapan UMK ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2O23.

"Permenaker tersebut menyatakan bahwa penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu, yaitu 0,10 sampai dengan 0,30," jelas Ganjar.

Ia menambahkan, penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Data yang digunakan dalam perhitungan penyesuaian upah minimum ialah data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Ganjar menjelaskan, UMK Kabupaten Banjarnegara menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) karena hasil penghitungan UMK di bawah upah minimum provinsi tahun 2023.

Dari 35 kabupaten/kota yang ada, prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4 persen di Kabupaten Kudus.

"Karena pertumbuhan ekonomi (Kabupaten Kudus) pada angka negatif, sehingga sesuai dengan ketentuan kenaikan sebesar inflasi," jelas dia.

Ganjar menambahkan, prosentase kenaikan UMK tertinggi di angka 7,95 persen ada di Kota Semarang.

"Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu meliputi pendidikan, kompetensi, dan/atau pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum," jelas dia.

Selanjutnya, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ganjar menyebut, UMK Jawa Tengah ini berlaku sejak 1 Januari 2023.

Pada kesempatan tersebut, Ganjar juga menyampaikan kondisi ketenagakerjaan di Jawa Tengah.

Ia mengatakan bahwa memang ada perusahaan yang tidak tumbuh sehingga terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kemarin informasinya agak mengerikan, katanya terjadi PHK massal. Di mana ya? Saya tidak melihat. Yang ada dua perusahaan. Dua perusahaan itu (masing-masing melakukan PHK) jumlahnya 300 (karyawan). Perusahaan yang lainnya kasuistik. Kami mencoba untuk bisa menyampaikan ini agar semuanya bisa menerima," tutur Ganjar.

Per bulan November 2022, sebut dia, jumlah perusahaan yang melakukan PHK ada 239 dengan jumlah pekerja kurang lebih 2.364.

Dua perusahaan melakukan PHK di atas 300 orang dari Januari sampai November 2022. Satu perusahaan di Kabupaten Semarang dan satu perusahaan di Kabupaten Brebes. Adapun perusahaan-perusahaan lainnya kondisinya sangat kasuistis.

"Dalam hal ini kinerja menjadi sangat penting. Kalau kinerjanya (karyawan) makin bagus, pertumbuhan makin bagus, sudah pasti mereka yang di atas 1 tahun (masa kerjanya), struktur skala upahnya akan berubah. Menurut saya itu yang lebih penting. Sekali lagi ini juga terkait dengan penerapan upah minimum itu untuk yang masa kerjan di bawah 1 tahun. Itu mesti kita omongkan agar pemahaman tidak keliru," papar dia.

Berikut daftar lengkap UMK se-Jateng 2023:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090,46

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123,64

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980,94

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69

5. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890,04

6.Kabupaten Purworejo Rp 2.043.902,33

7. Kabupaten Wonosobo Rp 2.076.208,98

8. Kabupaten Magelang Rp 2.236.776,91

9. Kabupaten Boyolali Rp 2.155.712,29

10. Kabupaten Klaten Rp 2.152.322,94

11. Kabupaten Sukoharjo Rp 2.138.247,70

12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.968.448,32

13. Kabupaten Karanganyar Rp 2.207.483,64

14. Kabupaten Sragen Rp 1.969.569,00

15. Kabupaten Grobogan Rp 2.029.569,04

16. Kabupaten Blora Rp 2.040.080,17

17. Kabupaten Rembang Rp 2.015.927,08

18. Kabupaten Pati Rp 2.107.697,44

19. Kabupaten Kudus Rp 2.439.813,98

20. Kabupaten Jepara Rp 2.272.626,63

21. Kabupaten Demak Rp 2.680.421,39

22. Kabupaten Semarang Rp 2.480.988,00

23. Kabupaten Temanggung Rp 2.027.569,32

24. Kabupaten Kendal Rp 2.508.299,90

25. Kabupaten Batang Rp 2.282.025,72

26. Kabupaten Pekalongan Rp 2.247.345,90

27. Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783,00

28. Kabupaten Tegal Rp 2.106.237,58

29. Kabupaten Brebes Rp 2.018.836,92

30. Kota Magelang Rp 2.066.006,64

31. Kota Surakarta Rp 2.174.169,00

32. Kota Salatiga Rp 2.284.179,97

33. Kota Semarang Rp 3.060.348,78

34. Kota Pekalongan Rp 2.305.822,66

35. Kota Tegal Rp 2.145.012,11

(*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved