OTT KPK di Surabaya
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
TRIBUNPANTURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.
Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.
Baca juga: Besok Ada Kirab Kebangsaan Merah Putih di Slawi, Bentangkan Bendera Sepanjang 1.001 Meter
Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.
Suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat)."
"Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gubernur Ganjar Buka Start Up Center Ketiga di Jateng, Terbuka untuk Anak Muda se Indonesia
Johanis menyatakan, tim penyidik akan terus menelusuri terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya.
Sebelumnya, Sahat dan ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.
Ketiga tersangka itu yakni, staf ahli Sahat, Rusdi dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid.
Sahat bersama tiga orang lainnya diperiksa di gedung KPK pada Kamis (15/12/2022) siang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pertontonkan Video Asusila, Warga Banyumas Ditangkap Anggota Polres Purbalingga
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Keempat tersangka itu kini ditahan oleh KPK.