OTT KPK di Surabaya
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.
Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sahat Minta Maaf
Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap.
Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim.
Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK.
Baca juga: Warga Resah Monyet Liar Masuk Pemukiman di Desa Srengseng Kabupaten Tegal
"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV.
"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas.
Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar.
"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Diduga Terima Rp 5 Miliar Terkait Suap Dana Hibah