OTT KPK di Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus alokasi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sahat Minta Maaf

Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap. 

Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim. 

Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK. 

Baca juga: Warga Resah Monyet Liar Masuk Pemukiman di Desa Srengseng Kabupaten Tegal

"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV. 

"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas. 

Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar. 

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Diduga Terima Rp 5 Miliar Terkait Suap Dana Hibah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved