OTT KPK di Surabaya

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Editor: m zaenal arifin
Tribunnews.com
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus alokasi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

TRIBUNPANTURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

Dari keempat tersangka tersebut ada nama Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simanjuntak. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

Adapun suap diberikan oleh Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid.

Baca juga: Besok Ada Kirab Kebangsaan Merah Putih di Slawi, Bentangkan Bendera Sepanjang 1.001 Meter

Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

Suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat)." 

"Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis, Jumat (16/12/2022) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Gubernur Ganjar Buka Start Up Center Ketiga di Jateng, Terbuka untuk Anak Muda se Indonesia

Johanis menyatakan, tim penyidik akan terus menelusuri terkait jumlah uang yang diterima Sahat dan peruntukannya.

Sebelumnya, Sahat dan ketiga tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ketiga tersangka itu yakni, staf ahli Sahat, Rusdi dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

Selain itu, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid. 

Sahat bersama tiga orang lainnya diperiksa di gedung KPK pada Kamis (15/12/2022) siang dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Pertontonkan Video Asusila, Warga Banyumas Ditangkap Anggota Polres Purbalingga

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata  Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Keempat tersangka itu kini ditahan oleh KPK. 

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sahat Minta Maaf

Politisi senior Partai Golkar itu pun mengakui kesalahannya terlibat tindak pidana suap. 

Ia meminta maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat khusunya Provinsi Jatim. 

Pernyataan maaf itu ia sampaikan sebelum dirinya digiring ke mobil tahanan oleh KPK. 

Baca juga: Warga Resah Monyet Liar Masuk Pemukiman di Desa Srengseng Kabupaten Tegal

"Pertama, saya salah," ucap Sahat di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari dikutip dari youTube Kompas TV. 

"Dan saya minta maaf ke semuannya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," tuturnya dengan tegas. 

Sahat juga meminta doa agar pemeriksaan dirinya dan ketiga tersangka lainnya bisa berjalan lancar. 

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar," pungkasnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Diduga Terima Rp 5 Miliar Terkait Suap Dana Hibah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved