Berita Jateng
Dua Pria Warga Banyumas Ditangkap Polisi karena Miliki Ratusan Butir Obat Terlarang
Dua orang warga Banyumas diamankan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atas kepemilikan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Dua orang warga Banyumas diamankan di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas atas kepemilikan berbagai obat berbahaya, Senin (16/1/2023).
Petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Banyumas dan AT (20) warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi laporan masyarakat.
"Pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Saat penggledahan, dari pelaku AT diamankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan pelaku L diamankan 5 strip Tramadol.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ganjar Adaptasi Konsep Go Green di Perencanaan Pembangunan Jateng 2023 |
![]() |
---|
Tingkatkan Terus Transaksi di KAI Access, Ada Hadiah Umroh Gratis |
![]() |
---|
HUT ke-47 Sentra Satria Baturraden Laksanakan Khitan Massal, Diikuti Puluhan Anak |
![]() |
---|
LG Terus Kembangkan Fitur Interaktif Bagi Pengguna |
![]() |
---|
Tiga Pemain Bertahan Persipa Pati Direkrut Klub-klub Liga 1 |
![]() |
---|