Berita Slawi
Bupati Tegal Umi Azizah: Melayani Masyarakat Harus Sabar dan Tetap Profesional
Selain mengedepankan prinsip profesionalisme, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat, aparatur sipil negera
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI – Selain mengedepankan prinsip profesionalisme, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat, aparatur sipil negera (ASN) juga harus sabar menghadapi karakter publiknya yang beragam.
Pesan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, saat melantik 229 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal sebagai pejabat fungsional, di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu.
Umi mengungkapkan, PNS sebagai pejabat karir harus selalu mengedepankan prinsip profesionalisme untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintahan yang dituntut inovatif dan adaptif, terhadap perubahan cepat penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Terlebih, di era digital society 5.0, publik semakin aktif dan sudah terbiasa membandingkan antara unit pelayanan satu dengan lainnya, antara swasta dengan pemerintah.
Jika merasa tidak puas, apalagi sampai mengalami diskriminasi, maka media sosial yang menjadi tempatnya mengadu, termasuk ke aplikasi Lapor Bupati dan media sosial pemerintah.
“Sebagai abdi masyarakat kita dituntut memberikan pelayanan terbaik dan profesional, disamping pula juga harus sabar menghadapi karakter masyarakat yang beragam,” kata Umi, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Rabu (18/1/2023).
Orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini, juga sempat menyindir perilaku tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas, setelah mendapat pengaduan dari unggahan warganet di media sosial yang merasa diperlakukan kurang etis.
Ia pun segera meminta Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Badan Kepegawaian SDM menindaklanjuti laporan tersebut.
“Semudah ini bapak, ibu, kinerja kita, tugas pelayanan kita diawasi langsung oleh masyarakat. Dan yang seperti ini pasti saya tindaklanjuti,” tegas Umi.
Umi menjelaskan, secara empirik, suatu pelayanan publik dikatakan bermutu atau tidak, bergantung dari dua hal, yaitu kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat.
Prinsipnya, tidak ada pelayanan publik yang memuaskan jika birokrasinya tidak patuh memenuhi prasyarat fundamental.
Prasyarat fundamental ini diuraikan Umi sebagai standar pelayanan minimal, bagaimana maklumat atau informasi tentang pelayanan ini disampaikan secara transparan ke publik.
Selain itu, prosedur yang pelayanan harus diterapkan, termasuk di dalamnya salam, senyum, sapa, kemudian proses penyelesaiannya tepat waktu dan hasilnya tepat mutu.
“Artinya tidak pernah ada layanan bermutu jika dapur bekerjanya saja berantakan. Bukan kepuasan publik yang diraih, tapi kerugian publik yang dihasilkan,” ungkapnya.
Isti Bersyukur Dapat Bantuan Paket Sembako dari Plh Kapolsek Slawi Polres Tegal |
![]() |
---|
Suka Duka Heri Warga Kabupaten Tegal yang Bangga Jadi Petani Sayuran |
![]() |
---|
Dessy Arifianto Sebut Pihaknya Masih Koordinasikan Tuntutan Formaddes Randusari |
![]() |
---|
Pilkades Serentak 2023 Kabupaten Tegal Digelar di 49 Desa, Dessy: Tahapan Masih Kami Susun |
![]() |
---|
Belum Ada Larangan Bermain Lato-lato di Sekolah di Kabupaten Tegal |
![]() |
---|