Jumat, 22 Mei 2026

Berita Jateng

Polisi Tangkap Pencuri HP di Desa Kebanggan Banyumas

Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas saat diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP, Selasa (17/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, PURWOKERTO - Pria berinisial R (45) warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas diamankan Polresta Banyumas karena mencuri dua buah unit HP, Selasa (17/1/2023).


Pencurian dua buah unit HP terjadi di sebuah rumah di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.


Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan kronologi kejadian tersebut terjadi Jumat (11/11/2022) sekira pukul 03.15 WIB. 


Pada saat itu korban yang bernama Doni dan istrinya merasa kehilangan HP saat dicas di ruang tengah rumahnya yang beralamat di Desa Kebanggan, Kecamatan Sumbang. 


Saat itu korban terbangun di ruang tengah melihat handphone miliknya dan istri yang sedang di charge sudah tidak ada.


Namun setelah dicari tetap tidak diketemukan dan korban melihat jendela ruang tamu sudah terbuka.


Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sumbang dengan total kerugian 2 HP sebesar Rp14.4 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Sumbang berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Setelah melakukan penyelidikan, pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 12.00 WIB tim berhasil mengamankan pelaku R di Desa Dukuhwaluh Grumbul Canggih, Kecamatan Kembaran, Banyumas," ungkap Kasat Reskrim kepada Tribunbanyumas.com.


Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone type 11 Pro Max warna Green dan satu buah handphone merk OPPO type F9 warna biru. 


Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satreskrim Polresta Banyumas menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved