Berita Slawi
LIPSUS : Ini Tanggapan Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal Soal Tuntutan Kades Menjabat 9 Tahun
Belum lama ini, berlangsung aksi demo yang dilakukan oleh para kepala desa (Kades) seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Tegal
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, SLAWI - Belum lama ini, berlangsung aksi demo yang dilakukan oleh para kepala desa (Kades) seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Tegal di depan Gedung DPR RI, menuntut masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, menegaskan pihaknya akan tetap mengikuti apa yang menjadi aturan dalam undang-undang.
Mengingat sesuai aturan yang berlaku masa jabatan kades masih 6 tahun, maka legal formal juga 6 tahun masa jabtan.
"Saya melihat, mungkin para kepala desa atau pihak lainnya yang meminta masa jabatan jadi 9 tahun sudah melakukan kajian, seperti adanya pandemi Covid-19, stabilitas pembangunan di desa, dan lain-lain. Intinya dari sisi dinas, kami tetap mengikuti apa yang menjadi aturan undang-undang yang saat ini masih 6 tahun masa jabatan," ungkap Dessy, pada Tribunjateng.com, Kamis (19/1/2023).
Jika merunut dari sejarah pilkades, lanjut Dessy, masa jabatan kepala desa ada yang 10 tahun, 8 tahun, dan masih berlaku sampai saat ini adalah 6 tahun.
Selain itu, sesuai undang-undang desa, maksimal kepala desa bisa mencalonkan diri lagi yaitu sebanyak tiga kali.
Batas maksimal tiga kali ini, baik secara berurutan ataupun tidak urut atau ada jeda seseorang bisa mencalonkan diri jadi kepala desa, baik di desa sendiri atau di wilayah lainnya.
"Ya untuk aspirasi tuntutan masa jabatan kades jadi 9 tahun, kami serahkan kepada pemerintah pusat selaku yang berwenang mengatur masa jabatan kepala desa," tutur Dessy.