Jumat, 22 Mei 2026

Berita Jateng

Kakak Beradik di Purbalingga Ini Edarkan Obat Terlarang Melalui WA

Kakak-adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Tayang:
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
Dua tersangka yaitu DS (25) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023).  

TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Kakak-adik asal Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga karena menjual dan mengedarkan obat daftar G. 


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan TKP ada di wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.


Dua tersangka yaitu yaitu DS (25) dan KBS (20), keduanya warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. 


Kedua tersangka ini merupakan saudara kandung kakak beradik.


"Modusnya tersangka ini membeli obat daftar G kepada temannya di Tangerang. 


Setelah barang dikirim kemudian diedarkan atau dijual kepada teman-temannya melalui WA untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.


Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Karangreja.


Kemudian tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan.


"Hasilnya kami berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023)," ungkapnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1.288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.


Dari pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut dibeli seharga Rp200 ribu untuk lima lempeng atau isi 50 butir. 


Selanjutnya dijual kembali perlempeng atau perpaket isi 10 butir seharga Rp70 ribu. 


"Satu tersangka berinisial DS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. 


Sedangkan satu lainnya belum pernah tersangkut pidana," katanya.


Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 


Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved