Berita Banyumas

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Banyumas Diamankan Polisi

Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang psikotropika dan sediaan farmasi.

Dokumentasi
Pelaku TA (26), seorang laki-laki warga Kecamatan Banyumas saat diperiksa Polresta Banyumas atas kepemilikan berbagai obat terlarang, Minggu (29/1/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan pengungkapan peredaran obat terlarang psikotropika dan sediaan farmasi.

Pelaku yang ditangkap adalah TA (26), seorang laki-laki warga Kecamatan Banyumas diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Desa Kejawar, Minggu (29/1/2023). 

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan di lingkungan mereka.

Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Narkoba, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengataman TA diamankan bersama barang bukti berupa satu buah tas slempang, satu buah tas cangklong, 5.600 butir obat tablet warna kuning betuliskan mf, 390 butir Tramadol HCI tablet 50mg.

"Kemudian ada juga 170 butir Mersi Alprazolam 1mg, Calmlet Alprazolam 1mg sebanyak 160 butir, 20 butir Riklona Clonazepam 2mg, handphone Oppo F11 Pro warna ungu."

Handphone Oppo Reno 7 warna kuning, kartu ATM BCA atas nama pelaku, serta uang tunai sebesar Rp350 ribu," terangnya, Senin (30/1/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved