Berita Tegal

Pengedar Narkoba Sindikat Lapas di Wilayah Tegal Ditangkap, Petugas BNN Temukan 11 Pake Sabu

BNN Kota Tegal mengamankan pengedar narkoba yang merupakan sindikat atau jaringan pengedar yang digerakan

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA/Fajar Bahruddin Achmad
Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari tersangka SR dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - BNN Kota Tegal mengamankan pengedar narkoba yang merupakan sindikat atau jaringan pengedar yang digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).


Tersangka SR alias D (42) adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan wilayah edar Tegal. 


Dia merupakan eks napi kasus narkoba yang pernah mendekam selama delapan tahun di Lapas Nusakambangan, Cilacap. 


Saat ditangkap, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu dengan total berat 8 gram di rumah tersangka di Mejasem, Kabupaten Tegal. 


Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengatakan, tersangka adalah pengedar yang dikendalikan dari dalam lapas. 

 

Sabu-sabu yang diedarkan juga didapatkan dari jaringan lapas tersebut. 


Tersangka SR khusus menjadi pengedar di wilayah Tegal.


Tersangka juga belum lama bebas dari Lapas Nusakambangan setelah mendapatkan hukuman 8 tahun, pada 2015, lalu.


"Dia dikendalikan dari dalam lapas. Jadi tahun ini masih dikendalikan dari dalam lapas. Untuk lapas mana saja, saat ini sedang didalam oleh penyidik," katanya dalam konferensi pers di Kantor BNN Kota Tegal, Rabu (8/2/2023).


Sudirman menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat adanya orang yang diduga sebagai pengedar narkoba. 


Pihaknya setelah itu melakukan penyelidikan dan pemantauan selama satu minggu. 


Kemudian pada Rabu (1/2/2023) pukul 19.30 WIB, petugas BNN Kota Tegal memberhentikan tersangka di jalan dan membawanya ke kantor untuk pemeriksaan. 


Setelah dilakukan tes urine, tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 


"Saat didalami tersangka kooperatif, dia menyebutkan barang bukti ada di rumah.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved